Andri Gustami dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 7 Februari 2024. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)
Medcom • 7 February 2024 20:07
Bandar Lampung: Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami menyebut nama Kapolda Lampung Irjen Helmi Santika saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 7 Februari 2024. Terdakwa Andri Gustami duduk di kursi pesakitan karena terbukti terlibat menjadi kurir spesial jaringan Narkoba Internasional Fredy.
Andri mengaku pernah melaporkan sederet pengungkapan kasus narkotika kepada Kapolda Lampung Irjen Helmi Santika. Ia meminta arahan Kapolda Lampung atas penangkapan kasus narkoba Jaringan Narkoba Fredy Pratama.
"Beliau membalas WA saya, 'jangan terlena dengan kuantitas yang kamu tangkap, kembangkan ke depankan kualitas'," isi balasan singkat Kapolda Lampung Irjen Helmi Santika.
Baca: Polri Sita 88 Kg Sabu yang Dikirim Fredy Pratama dari Thailand |