Ilustrasi alat peraga calon kepala daerah. Foto: MI/Tri Subarkah.
Jakarta: Pihak terkait lempar tanggung jawab soal alat peraga bakal calon kepala daerah menjamur di sejumlah wilayah. Padahal, kontestasi Pilkada 2024 belum dimulai.
"Ketika kami di lapangan bertanya ke KPU, dilempar ke Bawaslu. Ketika konfirmasi ke Bawaslu malah melempar ke pemerintah daerah," kata Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati kepada Media Indonesia, Senin, 10 Juni 2024.
Menurut Neni, penyelenggara pemilu dan pemerintah daerah perlu duduk bersama guna menyamakan persepsi mengenai alat peraga sejumlah tokoh yang digadang-gadang maju di Pilkada 2024. Sehingga, tidak terjadi tumpang tindih kewenangan eksekusi alat peraga tersebut.
Bagi Neni, alat peraga sosialisasi yang ditempel tokoh-tokoh tersebut di pohon maupun tiang listrik sangat mengganggu. Terlebih, fokus terhadap isu lingkungan saat ini sedang menjadi sorotan serius.
Terpisah, Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati berpendapat alat peraga seperti baliho, spanduk, ataupun billboard yang muncul jelang Pilkada 2024 mengulang praktik Pemilu 2024. Saat itu, tidak ada aturan jelas mengenai alat peraga pemilu yang dipasang selama masa sosialisasi.
"Ketika dilaporkan ke pengawas pemilu, argumentasinya adalah ini belum masuk tahapan kampanye karena belum ada calon yang ditetapkan. Akhirnya tidak ada ketegasan setiap kali ada praktik seperti ini," kata Khoirunnisa.
Sementara itu,
KPU tidak menyoalkan maraknya alat peraga sejumlah tokoh potensial yang berencana mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Anggota KPU RI Idham Holik menyebut pemasangan media luar ruang sebelum masa kampanye Pilkada 2024 dimulai berada dalam kewenangan pemerintah daerah masing-masing.
Baginya, tokoh yang potensial mencalonkan diri sebagai kepala daerah memiliki kesempatan yang sama untuk melakukan komunikasi politik. Selain memanfaatkan alat peraga luar ruangan, mereka juga dapat memanfaatkan media sosial untuk menunjukkan kompetensi politik masing-masing.
"Biasanya dalam konteks marketing politik dan persiapan partai politik untuk mengajukan daftar bakal pasangan calon, partai juga melakukan survei opini publik terhadap para kandidat mereka," kata Idham.