Anggota Ditreskrimsus Polda Lampung menyerahkan keenam tersangka cpns kejaksaan di kantor kejati, Kamis, 6 Juni 2024. (Lampost.co/Umar Robbani)
Medcom • 6 June 2024 12:55
Bandar Lampung: Polda Lampung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus joki CPNS Kejaksaan. Penyerahan resmi keenam tersangka tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis, 6 Juni 2024.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptomo mengungkapkan, penyidikan di kepolisian telah selesai. Selanjutnya para tersangka angka menjalani penyidikan tahap 2 di Kejati.
“Hari ini kami menyerahkan enam orang yang menjadi tersangka ke Kejati untuk tahap 2,” ujarnya di kantor kejati Lampung.
Para tersangka antara lain IG, RA, dan BO alumni ITB, serta KYP alumni UGM. Kemudian RDS dan ABN yang berstatus mahasiswa ITB. Donny menjelaskan, tersangka IG, RA, BO, dan KYP berperan sebagai koordinator sekaligus perekrutan joki, membuat identitas palsu, serta membuat kartu ujian palsu. Sementara RDS dan ABN berperan sebagai joki yang mengikuti ujian.
Baca: Polda Lampung Bakal Umumkan Tersangka Baru Sindikat Joki CPNS |