Kejaksaan Agung. Foto: MI
Siti Yona Hukmana • 8 June 2024 13:27
Jakarta: Kewenangan yang dimiliki Kejaksaan dalam menangani kasus tindak pidana korupsi menuai polemik. Pasalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Suparji Achmad mengatakan Kejagung memang diberikan kewenangan tersebut. Namun, hanya dalam kasus korupsi.
"Dan memang praktik di beberapa negara, Jaksa diberikan kewenangan tersebut, yaitu dalam perkara-perkara yang sulit pembuktiannya, contohnya adalah tindak pidana korupsi dengan modus yang rumit dan komplek," kata Suparji dalam keterangan tertulis, Sabtu, 8 Juni 2024.
Suparji menegaskan kewenangan tersebut hal biasa. Bahkan, menurut dia, masyarakat menantikan kinerja aparat penegak hukum, bukan malah berebut kewenangan.
"Kasus (korupsi) Timah, apabila hanya ditangani melalui penegakan administrative penal law, maka yang terjaring hanya pelaku-pelaku kecil, seperti penambangan tanpa izin," ungkap Suparji.
| Baca Juga: Kejagung Periksa 8 Saksi di Korupsi Emas 109 Ton |