Kejagung Kasasi Vonis Bebas Terdakwa Merintangi Penyidikan Kasus Korupsi Tol MBZ

Ilustrasi. Medcom.id.

Kejagung Kasasi Vonis Bebas Terdakwa Merintangi Penyidikan Kasus Korupsi Tol MBZ

Media Indonesia • 4 January 2024 15:04

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan kasasi ihwal vonis bebas kepada terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi Tol Japek II Elevated MBZ. Terdakwa yang divonis bebas yakni mantan Kepala Divisi 5 Waskita Karya Ibnu Noval.

"Kita persiapkan upaya hukum," ungkap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada Media Indonesia, Kamis, 4 Januari 2024.

Ketut membeberkan jaksa akan mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu. Namun, Ketut tak membeberkan kapan kasasi akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

Ketut menegaskan sejauh ini Kejagung masih mempelajari putusan bebas tersebut sebelum melayangkan upaya hukum kasasi.
 

Baca juga: Survei CSIS: Kejagung Lembaga Penegak Hukum Terpercaya, KPK Terpuruk

Adapun vonis bebas terhadap Ibnu Noval sebagai terdakwa obstruction of justice (OOJ) atau perintangan proses hukum kasus Tol MBZ dibacakan majelis hakim pada akhir Desember 2023. Dalam putusannya, hakim menilai Ibnu Noval tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghalangi atau merintangi secara langsung maupun tidak langsung penyidikan sebagaimana dakwaan penuntut umum.

"Membebaskan terdakwa, oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan," kata Hakim Ketua, Djuyamto, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 20 Desember 2023. (Yakub Pryatama Wijayaatmaja)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Arga Sumantri)