3 Anggota TNI Jadi Tersangka Penggelapan Ratusan Kendaraan Bermotor

Konferensi pers kasus penggelapan kendaraan di Mapolda Metro Jaya. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

3 Anggota TNI Jadi Tersangka Penggelapan Ratusan Kendaraan Bermotor

Siti Yona Hukmana • 10 January 2024 14:22

Jakarta: Sebanyak tiga anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka usai terlibat kasus penggelapan ratusan sepeda motor dan puluhan mobil hasil curian yang ditampung di Gudbalkir Pusziad, Sidoharjo, Jawa Timur. Ketiganya berinisial Mayor BP, Kopda AS, dan Praka J.

"Ada tiga personel kami yang ikut terlibat dalam kasus tersebut, yaitu Mayor BP, Kopda AS, dan Praka J. Sudah kami tahan kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Wakil Komandan Puspomad Mayjen Eka Wijaya Permana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Januari 2024.

Selain tiga anggota TNI, ada dua warga sipil yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkap kedua warga sipil yang jadi tersangka berinisial MY dan EI. Keduanya merupakan pengepul kendaraan hasil curian dan debitur nakal.

"Para tersangka membeli dan menyimpan atau menampung kendaraan roda empat dan dua yang didapat dari debitur yang tidak memenuhi kewjibannya," ujar Wira.
 

Baca juga: Curi Duit Nasabah Rp7,4 Miliar, Teller Bank di Riau Ditahan

Wira mengatakan penyidik menyita 214 kendaraan sepeda motor dan 46 mobil sebagai barang bukti. Ratusan kendaraan tersebut rencananya dijual ke Timor Leste.

"Di Timor Leste sudah ada pemesan yang akan menampung. Hasil keterangan tersangka pengiriman biasanya dilakukan dalam tempo satu bulan atau 2 bulan sekali tergantung berapa besar kendaraan yang bisa ditampung," ungkap Wira.

Tiga prajurit TNI diproses hukum oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) Angkatan Darat (AD). Sedangkan, dua tersangka sipil MY dan EI ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Mereka dijerat Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP, Pasal 481 KUHP, Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Ancaman hukumannya, paling lama 7 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)