Konferensi pers kasus penggelapan kendaraan di Mapolda Metro Jaya. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Siti Yona Hukmana • 10 January 2024 14:22
Jakarta: Sebanyak tiga anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka usai terlibat kasus penggelapan ratusan sepeda motor dan puluhan mobil hasil curian yang ditampung di Gudbalkir Pusziad, Sidoharjo, Jawa Timur. Ketiganya berinisial Mayor BP, Kopda AS, dan Praka J.
"Ada tiga personel kami yang ikut terlibat dalam kasus tersebut, yaitu Mayor BP, Kopda AS, dan Praka J. Sudah kami tahan kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Wakil Komandan Puspomad Mayjen Eka Wijaya Permana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Januari 2024.
Selain tiga anggota TNI, ada dua warga sipil yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkap kedua warga sipil yang jadi tersangka berinisial MY dan EI. Keduanya merupakan pengepul kendaraan hasil curian dan debitur nakal.
"Para tersangka membeli dan menyimpan atau menampung kendaraan roda empat dan dua yang didapat dari debitur yang tidak memenuhi kewjibannya," ujar Wira.
Baca juga: Curi Duit Nasabah Rp7,4 Miliar, Teller Bank di Riau Ditahan |