Curi Duit Nasabah Rp7,4 Miliar, Teller Bank di Riau Ditahan

Ilustrasi/Medcom.id

Curi Duit Nasabah Rp7,4 Miliar, Teller Bank di Riau Ditahan

Media Indonesia • 23 November 2023 13:29

Riau: Karyawan Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) yang bertugas sebagai teller dan customer service berinisial AR ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan dana nasabah dan uang kas sebesar Rp7.465.308.304 atau Rp7,4 miliar. Tersangka AR langsung ditahan penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Rutan Kelas 1 Pekanbaru.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Riau Bambang Heripurwanto mengatakan AR melancarkan asksinya sejak 30 Juli 2018 sampai 5 Mei 2023.

"Tim penyidik Pidsus Kejati Riau berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup," kata Bambang, Kamis, 23 November 2023.

AR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Nomor: Tap.Tsk 09/L.4.5/ Fd.1/11/ 2023 tanggal 22 November 2023. Sedangkan tindakan penahanan tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRINT 11/L.4.5/RT.1/Fd.1/11/2023 tanggal 22 November 2023.

Diketahui peranan tersangka AR, yaitu pengambilan dana nasabah dan uang kas dengan tindakan fraud saat bertugas sebagai teller dan customer service. AR sengaja mengambil dana dari rekening nasabah dengan jumlah sebesar Rp5.254.771.304 atau Rp5,2 miliar dan mengambil uang kas Kantor BRKS Indragiri Hulu Kuala Kilan dengan jumlah Rp2.210.537.000 atau Rp2,2 miliar.

Akibatnya, terjadi kerugian pada Bank BUMD Riau tersebut sebesar Rp7,4 miliar. Perbuatan tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nur Ajijah)