ilustrasi medcom.id
Media Indonesia • 13 December 2023 17:29
Solo: Caleg nomor 1 DPR RI Dapil V Jateng, Cynthia Riza dilaporkan kepada Panwascam Pasar Kliwon, Kota Solo, dengan tuduhan melakukan pelanggaran kampanye tanpa ada pemberitahuan dari RW dan Polri. Istri dari Dewan Pembina DPP PSI, Giring Ganesha ini, ada dua orang lain yang disertakan sebagai terlapor yakni timses caleg Yudi Pandiyanto, dan Jalu Aji Darna S, caleg DPRD Solo Dapil 1 Pasar Kliwon-Serengan
"Mereka dilaporkan ke Panwascam Pasar Kliwon oleh Ketua RW 03 Semanggi. Kejadian kampanye di Pos Serbagina RT 04/RW 03 Semanggi pada Senin (11 Desember)," ungkap Ketua Panwascam Pasar Kliwon,Agus Anwari, Rabu, 13 Desember 2023.
Menurut dia, laporan tersebut tertuang dalam Surat Laporan No.001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/14.05/XII/2023, dengan poin pelanggaran kampanye tanpa pemberitahuan dan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Panwascam Pasar Kliwon mengapresiasi pelaporan itu dan menindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap terlapor terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan. " Kami langsung menindaklanjuti pelaporan ini denhan memeriksa para terlapor," kata dia.
Baik Cynthia, Timses Yudi dan Jalu dimintai keterangan. "Rabu siang tadi kami periksa Yudi selaku timses, terkait kegiatan Cynthia," imbuh Agus.
Bawaslu memastikan, merujuk PKPU Nomor 15, setiap kegiatan kampanye politik, pihak parpol harus melakukan pemberitahuan pada H-1 sebelum acara dan mengantongi STTP dari Polri.
"Saya apresiasi warga yang berani melapor, karena semakin ke sini caleg itu sejak awal kampanye tanggal 28 November 2023, tidak pernah kantongi STTP," kata dia lagi.
Terpisah dikonfirmasi, Ketua DPD PSI Solo, Antonius Yogo Prabowo tidak menutupi adanya laporan tersebut, dan sudah mengambil langkah langkah di internal parpol.
"Selasa malam saya baru dapat laporan surat (Cynthia dilaporkan Panwascam Pasar Kliwon Solo) dan kita upayakan langkah langkah secara internal," ujar Yogo.
Terpisah Ketua Bawaslu Kota Solo, Budi Wahyono mengatakan, hasil klarifikasi Panwascam Pasar Kliwon terhadap para terlapor,adalah mengakui kesalahan.
"Ya itu pelanggaran adminisyratif, saksinya peringatan tertulis untuk tidak mengulang. Banyak caleg yang melakukan pelanggaran seperti Cunthia," tukas Budi.