Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Theofilus Ifan Sucipto • 16 May 2024 16:18
Jakarta: Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR menyetujui perubahan pasal dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kementerian Negara. Namun ada sejumlah masukan yang perlu diperhatikan.
"Fraksi PKS menyatakan menerima dengan catatan," kata anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PKS Muzzammil Yusuf di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024.
Muzzammil menyinggung Pasal 15 dalam RUU Kementerian Negara. Beleid itu berbunyi "Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12-14 ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan."
"Fraksi PKS mengusulkan dalam draf ini tidak hanya menggunakan kata efektivitas tapi juga efisiensi," papar dia.
Baca juga: Revisi UU Kementerian, Golkar Usul Usia Capres-Cawapres Tak Dibatasi |