PKS Beri Catatan Soal Perubahan Pasal RUU Kementerian Negara

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

PKS Beri Catatan Soal Perubahan Pasal RUU Kementerian Negara

Theofilus Ifan Sucipto • 16 May 2024 16:18

Jakarta: Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR menyetujui perubahan pasal dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kementerian Negara. Namun ada sejumlah masukan yang perlu diperhatikan.

"Fraksi PKS menyatakan menerima dengan catatan," kata anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PKS Muzzammil Yusuf di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024.

Muzzammil menyinggung Pasal 15 dalam RUU Kementerian Negara. Beleid itu berbunyi "Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12-14 ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan."

"Fraksi PKS mengusulkan dalam draf ini tidak hanya menggunakan kata efektivitas tapi juga efisiensi," papar dia.
 

Baca juga: Revisi UU Kementerian, Golkar Usul Usia Capres-Cawapres Tak Dibatasi

Muzzammil menilai usulan itu realistis dan layak diakomodasi. Sebab, prinsip efektivitas dan efisiensi tidak bertentangan dalam rangka menghormati kewenangan presiden.

"Prinsip itu juga memberi arah good governance agar terwujud keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia yang sebesar-besarnya," ucap dia.

Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang (RUU) Kementerian Negara sepakat untuk mengubah sejumlah pasal. Hal itu disampaikan dalam rapat pleno penyusunan draf RUU Kementerian Negara.

Ketua Panja RUU Kementerian Negara Achmad Baidowi (Awiek) memaparkan sejumlah perubahan dalam RUU tersebut. Perubahan itu, yakni penjelasan Pasal 10 dihapus, perubahan Pasal 15, dan penambahan ketentuan soal tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang.

"Laporan panja bisa kita terima?" kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.
"Bisa," jawab peserta rapat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)