Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Tri Subarkah • 11 August 2024 11:06
Jakarta: Partai politik (parpol) didorong menrevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Usulan itu disampaikan menyikapi potensi calon tunggal.
"Partai politik dapat melakukan revisi terbatas terkait syarat pencalonan yang ada dalam UU Pilkada," kata Ketua The Constitutional Democracy Initiative (Consid) Kholil Pasaribu saat dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 11 Agustus 2024.
Saat ini, syarat mengusung pasangan calon yaitu 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah. Jika syarat itu dinilai membebani, DPR yang berasal dari partai politik harusnya dapat mengatasi hal tersebut.
Kholil mengungkap tren kelahiran pasangan calon tunggal terus meningkat sejak Pilkada 2015. Saat itu, terdapat tiga pasangan calon tunggal. Pada Pilkada 2017, jumlahnya meningkat jadi sembilan pasangan calon. Berikutnya, 16 pasangan calon (Pilkada 2018) dan 25 pasangan calon (Pilkada 2020).
| Baca juga: DKI Jakarta Tak Pernah Kehabisan Calon Pemimpin |