Jadi Daerah Khusus, Legislator Komitmen Kawal Jakarta Jadi Kota Global

Ilustrasi. Medcom.id.

Jadi Daerah Khusus, Legislator Komitmen Kawal Jakarta Jadi Kota Global

Theofilus Ifan Sucipto • 30 April 2024 11:48

Jakarta: Sekretaris Komisi C DPRD Jakarta Yusuf memastikan bakal mengawal Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Beleid itu diyakini membuat Jakarta semakin melesat usai tak lagi menjadi ibu kota negara.

"Kita kawal tentang DKJ dan Jakarta akan menjadi kota global, kota perekonomian, dan aglomerasi," kata Yusuf kepada wartawan, Selasa, 30 April 2024.

Yusuf ingin melihat Jakarta kian berkembang. Apalagi, UU DKJ memproyeksikan Jakarta sebagai kota global.

"Ketika Jakarta menjadi pusat ekonomi nasional dan kota global, DKJ berfungsi sebagai pusat perdagangan," ujar dia.
 

Baca juga: Legislator Desak Pembangunan RDF di Jakarta Tepat Waktu

Yusuf optimistis kegiatan layanan jasa dan layanan keuangan semakin menggeliat. Termasuk, menjadi pusat kegiatan bisnis nasional, regional, bahkan global.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ. Salah satu poin utama dari peraturan perundangan itu adalah mengatur tentang peralihan status ibu kota, dari Jakarta ke Nusantara.

UU DKJ ditandatangani Presiden Joko Widodo di Jakarta, tertanggal 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)