Ilustrasi. Medcom.id.
Theofilus Ifan Sucipto • 30 April 2024 11:48
Jakarta: Sekretaris Komisi C DPRD Jakarta Yusuf memastikan bakal mengawal Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Beleid itu diyakini membuat Jakarta semakin melesat usai tak lagi menjadi ibu kota negara.
"Kita kawal tentang DKJ dan Jakarta akan menjadi kota global, kota perekonomian, dan aglomerasi," kata Yusuf kepada wartawan, Selasa, 30 April 2024.
Yusuf ingin melihat Jakarta kian berkembang. Apalagi, UU DKJ memproyeksikan Jakarta sebagai kota global.
"Ketika Jakarta menjadi pusat ekonomi nasional dan kota global, DKJ berfungsi sebagai pusat perdagangan," ujar dia.
Baca juga: Legislator Desak Pembangunan RDF di Jakarta Tepat Waktu |