Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono. Foto: Medcom/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 25 September 2024 12:08
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyoroti keberadaan mata uang kripto. Pasalnya, mata uang digital tersebut kerap digunakan dalam berbagai modus kejahatan.
"Penggunaan mata uang kripto sebagai alat kejahatan lekat dengan modus pencucian uang dan tindak pidana ekonomi lainnya," kata Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono dalam acara In House Training (IHT) dengan tema Penanganan Barang Bukti Aset Kripto dalam Perkara Pidana, Rabu, 25 September 2024.
Menurut Feri, aset kripto kerap dimanfaatkan untuk menyamarkan harta hasil kejahatan. Caranya dengan enkripsi sistem blockchain yang sulit diakses pihak luar.
"Meskipun sering disebut cryptocurrency, Indonesia tidak mengakui kripto sebagai alat tukar yang sah,” ujar Feri.
Baca juga:
KPK Bekali Penyidik Pengetahuan Aset Kripto |