Alex Sebut Johanis Tanak Tak Bermaksud Hapus OTT

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/Medcom.id/Candra

Alex Sebut Johanis Tanak Tak Bermaksud Hapus OTT

Candra Yuri Nuralam • 23 November 2024 11:32

Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, mengonfirmasi Johanis Tanak soal penghapusan operasi tangkap tangan (OTT). Menurut Alex, komisioner berlatar belakang jaksa itu tidak bermaksud menghilangkan OTT.

“Pak Tanak sudah saya klarifikasi, karena apa? Tangkap tangan itu juga ada diatur di dalam undang-undang,” kata Alex dalam telekonferensi yang dikutip pada Sabtu, 23 November 2024.

Alex mengatakan istilah OTT memang tidak ada dalam undang-undang. Namun, tangkap tangan diatur dalam penindakan kasus korupsi sesuai UU.
 

Baca: OTT KPK, Antara Benci dan Rindu

“OTT, operasi tangkap tangan. Nomenklaturnya memang tidak ada di peraturan perundang-undangan itu tidak ada. Hanya kalau di pengertian OTT operasi. Operasi seolah direncanakan, kan begitu kan,” ucap Alex.

Alex mengatakan KPK memang menggunakan nomenklatur tangkap tangan, tanpa kata ‘operasi’ saat menangkap pejabat korup. OTT merupakan istilah yang dibuat oleh masyarakat sendiri.

“Umumnya perkara suap itu kami lakukan dengan tindakan tangkap tangan. Tangkap tangan. Kegiatannya itulah operasi tadi. Kalau dibaca secara nomenklaturnya. Nomenklaturnya, bahwa OTT itu sebetulnya kan ciptaan kalian kan, media itu kan,” terang Alex.

Menurut Alex, Tanak menjelaskan tidak adanya nomenklatur OTT saat fit and proter test di DPR, beberapa waktu lalu. Berdasarkan klarifikasinya, rekannya menyebut penangkapan bukan cuma bisa dilakukan KPK, tetapi juga rakyat, jika mengacu nomenklatur yang berlaku.

“Bahkan, bukan hanya penyelidik, bukan hanya penyidik, masyarakat pun bisa melakukan kegiatan tangkap tangan ketika mengetahui ada suatu kejahatan. Ya kan begitu? Itu yang ingin diluruskan oleh Pak Tanak sepertinya itu,” ucap Alex.

Sebelumnya, Johanis Tanak berencana menghapus OTT jika terpilih sebagai komisioner. Pernyataannya itu disambut tepuk tangan di ruang rapat Komisi III DPR.

Awalnya Tanak menyatakan baginya OTT kurang pas. Namun, dia mengaku terpaksa mengikuti tradisi tersebut.

"Walaupun saya di pimpinan KPK, saya harus mengikuti tapi berdasarkan pemahaman saya OTT sendiri itu tidak pas, tidak tepat," ujar Tanak saat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 November 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)