Menteri Imipas dan Jaksa Agung Bahas Pemindahan Napi

Menteri Imipas Agus Andrianto menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin membahas pemindahan napi. Foto: Medcom/Siti Yona Hukmana.

Menteri Imipas dan Jaksa Agung Bahas Pemindahan Napi

Siti Yona Hukmana • 25 November 2024 15:07

Jakarta: Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto bertandang ke Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan. Dia bertemu Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membahas transfer of prisoner atau pemindahan tahanan atau narapidana (napi).

“Kami bahas masalah transfer of prisoner yang ada permintaan dari beberapa negara kepada pemerintah Indonesia,” kata Agus di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 25 November 2024.

Agus menjelaskan pengembalian napi tersebut masih dalam kajian pemerintah. Meski, kebijakan pengembalian tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

“Tentunya ini masih dalam pembahasan, dari aspek hukum. Jadi, memang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, memang dimungkinkan dilaksanakan transfer of prisoner,” kata mantan Wakapolri itu.
 

Baca juga: Tanggal Pemulangan Mary Jane Masih Dibahas

Namun, Agus menyebut dalam Pasal 2 UU Pemasyarakatan disebutkan kebijakan pemindahan tahanan tersebut harus diatur dalam aturan turunan. Hingga saat ini, aturan turunan itu belum ada.

Agus menegaskan aturan turunan itu penting agar ada kesepakatan bersama terkait pemindahan narapidana tersebut. Maka itu, dia menyebut pihaknya masih mencari solusi terbaik dalam pemindahan tahanan tersebut.

“Karena bila tidak, nanti kita transfer ke sana mudah-mudahan kita juga akan mendapatkan hal yang sama untuk warga negara Indonesia. Ini masih dalam pembahasan," pungkas purnawirawan Polri yang mendapat kenaikan pangkat jenderal penuh atau jenderal polisi bintang empat itu.

Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyambut baik kedatangan Menteri Imigrasi Agus Andrianto. Menurutnya, dalam pertemuan itu yang paling penting ia membahas sinergitas kerja sama yang baik antara Kejaksaan dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"Dalam rangka kita melaksanakan tugas-tugas pengabdian kita kepada masyarakat, bangsa, dan negara," kata Burhanuddin.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)