Tanggal Pemulangan Mary Jane Masih Dibahas

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Medcom.id/Fachri

Tanggal Pemulangan Mary Jane Masih Dibahas

Rahmatul Fajri • 25 November 2024 12:58

Jakarta: Menteri Imigrasi dan Pemberdayaan Masyarakat Agus Adrianto, belum memastikan tanggal kepulangan terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso. Pemerintah masih melihat Undang-Undang dan masa hukuman Mary Jane.

"Sekarang belum ya, karena masih dalam pembahasan," kata Agus, di Halim Base OPS, Jakarta Timur, Senin, 25 November 2024.

Agus mengatakan pertimbangan secara hukum perlu dilakukan dengan matang. Agar, tidak terjadi masalah di kemudian hari. 

Agus mengutip pernyataan Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Yakni, terkait Filipina yang mengakui kedaulatan Indonesia sistem hukum di Indonesia, dan melanjutkan hukuman Mary Jane di sana.

"Kemudian tidak akan ada permasalahan di belakang hari maka mungkin kita akan pertimbangkan untuk melakukan transfer operasional dari pada beberapa sesuai dengan permintaan daripada negara-negara yang mengajukan itu," katanya.
 

Baca: Ketua Komisi III DPR: Pemulangan Mary Jane Sudah Tepat Secara Hukum dan HAM

Informasi terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso disampaikan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr melalui media sosial Instagram pada Rabu, 20 November 2024. Mary akan dipulangkan ke negaranya setelah mendekam di penjara Indonesia sejak 2010.

Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto pada April 2010. Ia ditangkap karena membawa 2,6 kilogram heroin. Dalam perjalanannya, ia divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010. Mary Jane sempat mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo pada 2014, namun ditolak.

“Setelah lebih dari satu dekade diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama untuk mencapai kesepakatan untuk akhirnya membawanya kembali ke Filipina,” tulis Marcos Jr di Instagram.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)