Ketua Komisi III DPR: Pemulangan Mary Jane Sudah Tepat Secara Hukum dan HAM

Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto: Dok istimewa

Ketua Komisi III DPR: Pemulangan Mary Jane Sudah Tepat Secara Hukum dan HAM

Devi Harahap • 23 November 2024 23:50

Jakarta: Pemerintah Indonesia telah bersepakat untuk memulangkan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso ke negara asalnya, Filipina. Pemindahan tersebut akan dilaksanakan pada Desember mendatang. 

“Sudah benar apa yang dilakukan pemerintah dalam kasus Mary Jane ini, mekanismenya dengan mutual legal assistance,” ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam keterangnnya, pada Sabtu, 23 November 2024.

Habiburokhman menilai, kebijakan memulangkan Mary Jane telah sesuai dengan KUHP yang baru. Di mana, hukuman mati merupakan alternatif hukuman terakhir yang dalam hal ini akan dilaksanakan di negara asal pelaku.

“Selain itu, kebijakan ini sudah sesuai dengan politik hukum terbaru kita yang tercantum dalam KUHP baru yang menjadikan hukuman mati sebagai pidana alternatif terakhir,” ujarnya.

Baca: 

Hukuman Mati Mary Jane Bisa Batal di Filipina?


Habiburokhman juga berharap agar praktik pemindahan narapidana antarnegara Indonesia dengan negara lain dapat dilakukan pada kasus-kasus yang lain. “Kalau saya pribadi bahkan berharap kebijakan ini diterapkan pada lebih banyak kasus,” ujarnya.

Seperti diketahui, pemindahan narapidana ini akan dijalankan dengan prinsip timbal balik. Artinya, jika nanti ada narapidana warga negara Indonesia yang dijatuhi pidana oleh negara lain, Indonesia berhak meminta pemindahan narapidana kepada negara tersebut.

Mutual legal assistance (MLA) atau bantuan hukum timbal balik ini juga merupakan bagian dari perjanjian antara dua atau lebih negara untuk saling membantu dalam penegakan hukum pidana dan publik. Bisanya, MLA digunakan untuk mengatasi kejahatan transnasional, seperti kejahatan narkotika, pencucian uang, dan korupsi. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)