Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto: Dok istimewa
Devi Harahap • 23 November 2024 23:50
Jakarta: Pemerintah Indonesia telah bersepakat untuk memulangkan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso ke negara asalnya, Filipina. Pemindahan tersebut akan dilaksanakan pada Desember mendatang.
“Sudah benar apa yang dilakukan pemerintah dalam kasus Mary Jane ini, mekanismenya dengan mutual legal assistance,” ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam keterangnnya, pada Sabtu, 23 November 2024.
Habiburokhman menilai, kebijakan memulangkan Mary Jane telah sesuai dengan KUHP yang baru. Di mana, hukuman mati merupakan alternatif hukuman terakhir yang dalam hal ini akan dilaksanakan di negara asal pelaku.
“Selain itu, kebijakan ini sudah sesuai dengan politik hukum terbaru kita yang tercantum dalam KUHP baru yang menjadikan hukuman mati sebagai pidana alternatif terakhir,” ujarnya.
Baca:
Hukuman Mati Mary Jane Bisa Batal di Filipina? |