21 November 2024 19:21
Kesepakatan antara Indonesia dan Filipina untuk memulangkan Mary Jane ke negara asalnya mencuatkan pertanyaan. Apakah Filipina akan mengeksekusi Mary Jane sesuai dengan vonis mati yang dijatuhkan pengadilan Indonesia? Mengingat negara berjuluk lumbung padi itu sudah menghapus hukuman mati sejak 2006.
Jika sesuai jadwal, pemidahan Mary Jane dari Indonesia ke Filipina akan berlangsung pada Desember tahun ini. Namun, transfer narapidana ke negara asalnya ternyata tidak tercantum dalam undang-undang ekstradisi Indonesia, bahkan rancangannya baru masuk Baleg DPR di Mei 2024.
"Kewenangan negara meminta bantuan kepada negara lain untuk melaksanakan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hanya saja mungkin persoalannya adalah karena Mary Jane ini di Indonesia dihukum mati, sementara di Filipina sudah dihapuskan hukuman mati. Di sana paling tinggi itu seumur hidup," kata Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar, baru-baru ini.
Terkait bagaimana Mary Jane akan menjalani hukumannya di Filipina, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan hal itu menjadi kewenangan penuh kepala negara yang bersangkutan.
"Di dalam kasus Mary Jane itu dia dijatuhi hukuman mati di sini. Kalau dia sudah dikembalikan di Filipina nanti mungkin dibilang di sana dihukum mati juga. Filipina adalah negara yang sudah menghapuskan pidana mati di dalam KUHP mereka. Jadi mungkin saja kalau dia sudah dikembalikan ke Filipina adalah kewenangan dari Presiden Marcos untuk memberikan grasi," ungkap Yusril.
Baca juga: Mary Jane Masih Ditahan di Lapas Perempuan Yogyakarta |