Hukuman Mati Mary Jane Bisa Batal di Filipina?

21 November 2024 19:21

Kesepakatan antara Indonesia dan Filipina untuk memulangkan Mary Jane ke negara asalnya mencuatkan pertanyaan. Apakah Filipina akan mengeksekusi Mary Jane sesuai dengan vonis mati yang dijatuhkan pengadilan Indonesia? Mengingat negara berjuluk lumbung padi itu sudah menghapus hukuman mati sejak 2006.

Jika sesuai jadwal, pemidahan Mary Jane dari Indonesia ke Filipina akan berlangsung pada Desember tahun ini. Namun, transfer narapidana ke negara asalnya ternyata tidak tercantum dalam undang-undang ekstradisi Indonesia, bahkan rancangannya baru masuk Baleg DPR di Mei 2024.

"Kewenangan negara meminta bantuan kepada negara lain untuk melaksanakan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hanya saja mungkin persoalannya adalah karena Mary Jane ini di Indonesia dihukum mati, sementara di Filipina sudah dihapuskan hukuman mati. Di sana paling tinggi itu seumur hidup," kata Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar, baru-baru ini.

Terkait bagaimana Mary Jane akan menjalani hukumannya di Filipina, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan hal itu menjadi kewenangan penuh kepala negara yang bersangkutan.

"Di dalam kasus Mary Jane itu dia dijatuhi hukuman mati di sini. Kalau dia sudah dikembalikan di Filipina nanti mungkin dibilang di sana dihukum mati juga. Filipina adalah negara yang sudah menghapuskan pidana mati di dalam KUHP mereka. Jadi mungkin saja kalau dia sudah dikembalikan ke Filipina adalah kewenangan dari Presiden Marcos untuk memberikan grasi," ungkap Yusril.
 

Baca juga: Mary Jane Masih Ditahan di Lapas Perempuan Yogyakarta

Sebelumnya, kepastian pemulangan Mary Jane disampaikan langsung oleh Presiden Filipina Ferdinand Marcos. Ia menjelaskan bahwa Mary Jane akan kembali ke Filipina setelah upaya diplomasi dan konsultasi hampir satu dekade antara Filipina dan Indonesia untuk menunda eksekusinya.

Kisah Mary Jane menjadi terpidana mati bermula ketika ia ditangkap di Bandar Udara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010. Ia kedapatan menyelundupkan narkoba jenis heroin seberat 2,6 kg. Atas perbuatannya, pada Oktober 2010 majelis hakim Pengalilan Negeri Sleman memvonisnya dengan hukuman mati.

Dalam sejumlah kesaksiannya di pengadilan, Mary Jane mengaku sebagai korban perdagangan orang dan tak tahu menahu isi koper yang dibawanya ke Yogyakarta atas perintah majikannya saat bekerja di Kuala Lumpur, Malaysia. 

Mary Jane juga sempat mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo pada 2014, namun ditolak. Tetapi, pelaksanaan eksekusi mati yang direncanakan berlangsung pada 2015 ditunda dan belum dilakukan hingga kini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)