Mary Jane Masih Ditahan di Lapas Perempuan Yogyakarta

Terpidana mati kasus narkoba Mary Jane. Foto: Medcom.id/Ahmad Mustaqim

Mary Jane Masih Ditahan di Lapas Perempuan Yogyakarta

Siti Yona Hukmana • 20 November 2024 14:45

Jakarta: Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso disebut masih ditahan di Lapas Perempuan Yogyakarta. Mary disebut-sebut akan dipulangkan untuk menjalani hukuman di negara asalnya, Filipina.

"Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memastikan saat ini terpidana mati Mary Jane Veloso masih menjalani pidana dan mengikuti kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta," kata Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangan tertulis, Rabu, 20 November 2024.

Deddy sekaligus meluruskan informasi yang menyebut terpidana mati kasus narkoba Mary Jane itu bebas. Deddy mengatakan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sempat mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Filipina untuk Indonesia, H.E. Gina Alagon Jamoralin pada 11 November 2024.

"Salah satu isi pertemuan tersebut adalah membahas penyelesaian masalah hukum yang dialami Mary Jane Veloso yang divonis mati," ujar Deddy.
 

Baca juga: Pakar Sebut Harus Ada Hukum Timbal Balik dari Pemulangan Terpidana Mati Mary Jane

Dia menyebut pemerintah Indonesia menghargai permohonan pemerintah Filipina untuk memindahkan pidana Mary Jane Veloso ke Filipina. Namun, kata dia, hal itu harus didiskusikan dengan berbagai pihak terkait, seperti Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan lainnya.

"Para pihak masih harus merumuskan kebijakan untuk menyelesaikan persoalan narapidana asing yang ada di Indonesia, seperti melalui perundingan bilateral maupun penyerahan atau pengembalian narapidana," jelas dia.

Kemudian, dia menekankan Indonesia mengambil kebijakan pemindahan tahanan bukan pertukaran tahanan atas dasar permintaan dari negara terkait. Hingga saat ini, dipastikan belum ada kesepakatan pembebasan atau pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina.

Sebelumnya, Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adi Sujipto, Yogyakarta pada April 2010 karena membawa 2.6 kg heroin. Pada Oktober 2010, ia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman.

Lalu, pada 2014, permohonan grasi yang diajukan Mary Jane Veloso ditolak oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Pada 2015, eksekusi mati Mary Jane Veloso ditangguhkan di menit-menit terakhir setelah adanya penangkapan di Filipina terhadap seorang perempuan yang dicurigai merekrut Mary Jane Veloso terkait narkoba.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)