Terpidana mati kasus narkoba Mary Jane. Foto: Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Siti Yona Hukmana • 20 November 2024 14:45
Jakarta: Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso disebut masih ditahan di Lapas Perempuan Yogyakarta. Mary disebut-sebut akan dipulangkan untuk menjalani hukuman di negara asalnya, Filipina.
"Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memastikan saat ini terpidana mati Mary Jane Veloso masih menjalani pidana dan mengikuti kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta," kata Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangan tertulis, Rabu, 20 November 2024.
Deddy sekaligus meluruskan informasi yang menyebut terpidana mati kasus narkoba Mary Jane itu bebas. Deddy mengatakan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sempat mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Filipina untuk Indonesia, H.E. Gina Alagon Jamoralin pada 11 November 2024.
"Salah satu isi pertemuan tersebut adalah membahas penyelesaian masalah hukum yang dialami Mary Jane Veloso yang divonis mati," ujar Deddy.
Baca juga: Pakar Sebut Harus Ada Hukum Timbal Balik dari Pemulangan Terpidana Mati Mary Jane |