Kanwil Kemenkum HAM DIY Tunggu Informasi Pemulangan Mary Jane ke Filipina

Lapas Perempuan Yogyakarta, tempat terpidana mati kasus narkoba Mary Jane dipenjara sejak 2010. (MGN/Erwin Hidayat)

Kanwil Kemenkum HAM DIY Tunggu Informasi Pemulangan Mary Jane ke Filipina

Ahmad Mustaqim • 20 November 2024 13:56

Yogyakarta: Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Menusia (Kanwil Kemenkum HAM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menyatakan belum mendapatkan informasi terbaru status hukum terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane. Kanwil Kemenkum HAM DIY menegaskan Mary Jane masih ditahan di Lapas Perempuan Yogyakarta. 

"Mary Jane saat ini dalam keadaan sehat walafiat di Lapas Perempuan Yogyakarta yang berada di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul," kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM, DIY Agung Rektono Seto di Yogyakarta pada Rabu, 20 November 2024. 

Agung mengatakan saat ini Mary Jane masih menjadi tahanan di Lapas Perempuan Yogyakarta dan tidak ataupun belum ada informasi dibebaskan. Ia mengaku belum mendapat informasi terbaru terkait pertemuan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dengan Duta Besar Filipina untuk Indonesia, HE Gina Alagon Jamoral pada 11 November 2024. 

"Sepertinya kalau terkait dengan status hukumnya Mary Jane, ini adalah titipan kejaksaan. Jadi tentu juga nanti harus berkondisi dengan kejaksaan," kata dia. 

Agung mengatakan jajarannya akan mengikuti kebijakan yang akan ditentukan oleh institusi pusat. Di sisi lain, ia juga mengakui Mary Jane tak ada komunikasi dengan pihak manapun, kecuali di internal Lapas Perempuan Yogyakarta. 
 

Baca juga: Dipulangkan ke Filipina, Yusril Bebaskan Presiden Marcos Beri Grasi ke Mary Jane

"Kalau kunjungan keluarga ada, pernah ya. Tapi kalau pemerintah setahu saya tidak ada perbincangan resmi terkait dengan pemerintahan (asal) Mary Jane," jelasnya.

Ia menegaskan komunikasi dirinya terkait Mary Jane hanya sebatas laporan kondisinya di Lapas Perempuan Yogyakarta. Ia belum mengetahui tindakan yang akan dilakukan sebelum ada informasi dari kejaksaan. 

"Saya kurang tahu, coba nanti. Mungkin nanti dari kejaksaan ada, saya enggak tahu," ucap dia. 

Sebelumnya, informasi perihal terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso disampaikan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr melalui media sosial Instagram pada Rabu, 20 November 2024. Mary akan dipulangkan ke negaranya setelah mendekam di penjara Indonesia sejak 2010.

Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto pada April 2010, karena membawa 2,6 kilogram heroin. Dalam perjalanannya, ia divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010. Mary Jane sempat mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo pada 2014, namun ditolak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)