Kasus Mary Jane Veloso sudah bergulir lebih dari satu dekade. Saat ini tercapai kesepakatan antara pemerintah Filipina dan Pemerintah Indonesia untuk memulangkan terpidana mati Mary Jane ke Filipina.
Kasus terpidana mati Mary Jane Veloso kembali muncul ke publik usai unggahan dari Presiden Filipina Bongbong Marcos Junior mengatakan ucapan terima kasih kepada pemerintah Indonesia telah sepakat memulangkan Mary Jane.
Mary Jane ini merupakan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba di Indonesia dan sudah ditahan di Indonesia sejak 2010 lalu. Salah satu hal menarik dalam unggahan Presiden Marcos adalah ia mengatakan di sini bahwa Mary Jane ini adalah salah satu ibu yang terperangkap dalam kemiskinan.
Dia juga menyampaikan terima kasih secara spesial kepada
Presiden Prabowo Subianto dan menekankan kalau ini adalah bagian bentuk komitmen dari justice dan compassion keadilan dan kasih.
Awalnya Mary Jane Veloso ditangkap pada 25 April 2010 pertama kali di bandara Adi Sutjipto. Ia ketahuan membawa 2,6 kilogram (kg) heroin di dalam kopernya. Pengadilan Negeri (PN) Sleman memvonis Mary Jane dengan hukuman mati.
Setelah diproses hukum, Mary Jane divonis mati oleh PN Sleman. Seiring berjalannya waktu, pada 2015 ia dijadwalkan untuk eksekusi hukuman mati bersama dengan delapan terpidana mati lainnya.
Beberapa jam sebelum eksekusi mati, eksekusi dibatalkan karena ditemukan fakta baru kalau Mary Jane adalah korban dari perdagangan manusia.
Perjalanan Upaya Mary Jane Mendapat Keadilan
Ada banyak upaya hukum yang sudah dilakukan sejak pertama kali ia ditangkap dan ditahan di sesuai dengan putusan PN Sleman.
Pada 2011, Mary Jane mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dan ditolak. Selanjutnya muncul permohonan grasi yang disampaikan langsung oleh Presiden Benigno Aquino III kepada Pemerintah Indonesia. Pada 2014, permohonan grasi ditolak oleh Presiden Joko Widodo.
Pada 2015 Mary Jane kembali mengajukan PK dan kembali ditolak MA. Dan di tahun yang sama eksekusi mati Veloso ditangguhkan.
Kemudian di 2016, Presiden Rodrigo Duterte izinkan Indonesia eksekusi Mary Jane. Pada 2020, Pengadilan Nueva Ecija menjatuhkan hukuman kepada tersangka pedagang manusia Veloso. Hingga akhirnya pada 2024, Presiden Marcos Junior menyatakan Manila dan Jakarta sepakat untuk mentransfer Veloso ke Filipina.
Awalnya ia bekerja sebagai seorang asisten rumah tangga (art) di Dubai dan hampir menjadi korban kekerasan seksual. kemudian 2010 ia ditawarkan pekerjaan ke Kuala Lumpur Malaysia.
Seorang pemberi kerja meminta Mary Jane untuk datang ke Yogyakarta dari Malaysia. Pada saat ke Yogyakarta, Mary Jane ini dititipkan satu koper dan juga uang dalam jumlah USD$500. Inilah yang dibawa Mary Jane menuju ke Adisutjipto.
Di Bandara Adisutjipto, ia ditangkap oleh petugas Bea Cukai. Mary Jane mengklaim dirinya tidak mengetahui isi koper tersebut. Penelusuran mengungkap bahwa ia adalah salah satu korban perdagangan manusia.
Respons Pemerintah Indonesia
Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pada Rabu, 20 November 2024, mengatakan Mary Jane bukan dibebaskan bukan pengampunan tapi dikembalikan atau dipulangkan ke Filipina dalam status sebagai narapidana.
Mary Jane akan dipulangkan ke Filipina pada Desember 2024. Keluarga Mary Jane menyambut baik kepulangan Mary Jane ke Filipina.
"Kami gembira Mary Jane akan kembali ke rumah," tutur Ibu Mary Jane Celia Veloso kepada Stasiun Radio DWPM.