Tak Hanya Mary Jane, Kasus Bali Nine Juga Minta Pengalihan Tahanan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Metrotvnews.com/Fachri

Tak Hanya Mary Jane, Kasus Bali Nine Juga Minta Pengalihan Tahanan

Fachri Audhia Hafiez • 20 November 2024 21:57

Jakarta: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap tidak hanya Mary Jane Veloso yang berupaya mengalihkan penahanan ke negara asalnya, Filipina. Kasus kelompok penyelundupan narkoba 'Bali Nine' juga meminta upaya pengalihan tahanan.

"Karena bukan hanya soal Mary ya ada yang bali nine, kemudian ada yang warga negara Prancis, juga ada beberapa warga negara UK ya, Inggris. Para duta besarnya sudah bermohon surat kepada kami dan ditujukan nanti kepada Presiden, menyangkut soal permohonan untuk pengalihan," kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 20 November 2024.

Supratman mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu bersama Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Yusril juga akan berkomunikasi dengan Presiden Prabowo Subianto.

"Nanti pada akhirnya nanti kami komunikasikan, konsultasikan kepada Presiden sebelum keputusan itu akan diambil, mana yang terbaik," ucap Supratman.
 

Baca Juga: 

Dia menekankan prinsipnya semua pihak harus mengikuti aturan hukum di Indonesia. Pemerintah, kata Supratman, mencari skenario terbaik terhadap upaya-upaya transfer tahanan tersebut.

"Kami lagi mencari sebuah skenario yang terbaik untuk memenuhi itu. Nah karena itu sekali lagi bersabar, dalam waktu dekat pasti akan ada keputusan pemerintah terkait dengan itu," ujar Supratman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)