Ilustrasi tax amnesty. Foto: MI/Rommy Pujianto
M Ilham Ramadhan Avisena • 26 November 2024 12:00
Jakarta: Program pengampunan pajak (tax amnesty) dinilai justru akan makin menjauhkan minat wajib pajak untuk menyetor pungutan negara.
Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai hanya menguntungkan para pengemplang pajak semata.
"Itu diberikan kemudahan atau pembayaran yang murah kepada para pengemplang pajak, sementara masyarakat yang taat pajak kemudian harus membayar dengan nominal yang normal. Kondisi ini akan membuat orang menjadi malas untuk membayar pajak," kata Komisioner Komisi Informasi Pusat Rospita Vici Paulyn dalam taklimat media di kantornya, Jakarta, dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 26 November 2024.
| Baca juga: |
.jpg)