Usut Kasus Korupsi Proyek Tol Japek II, 5 Saksi Diperiksa

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana/Istimewa

Usut Kasus Korupsi Proyek Tol Japek II, 5 Saksi Diperiksa

Siti Yona Hukmana • 22 November 2023 09:31

Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Pengusutan dilakukan dengan memeriksa lima saksi.

"(Kelima saksi) yaitu W selaku Manager Anggaran Divisi II PT Waskita Karya periode 2017, AS selaku Manager Market Research and Development PT Krakatau Steel tahun 2017," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu, 22 November 2023.

Tiga saksi lainnya adalah UY selaku Sekretaris PT LAPI Ganeshatama Consulting, DI selaku PT LAPI Ganeshatama Consulting, dan WMP selaku Anggota Panitia Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol Tahun 2016. Kelima saksi diperiksa pada Selasa, 21 November 2023.

Mereka diperiksa untuk tersangka DD, YM, TBS dan SB. Namun, Ketut tak membeberkan hasil pemeriksaan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Ketut.

Kejagung menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp13 triliun ini. Mereka ialah Sofiah Balfas (SB) selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama. SB melakukan pemufakatan jahat mengatur dan mengubah spesifikasi barang-barang tertentu sehingga barang yang dapat memenuhi syarat adalah perusahaan yang bersangkutan.

Lalu, DD selaku Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode tahun 2016-2020. Dia secara bersama-sama melawan hukum, menetapkan pemenang di mana sebelumnya telah diatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan untuk menguntungkan pihak tertentu.

YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC secara melawan hukum telah turut serta mengondisikan pengadaan yang sudah ditentukan pihak pemenangnya, dan TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir atau DED, detail engineering design, yang di dalamnya terdapat pengkondisian pengurangan spesifikasi atau volume.

Kemudian, IBN selaku Pensiunan BUMN PT Waskita Karya. IBN menjadi tersangka karena menghalangi penyidikan alias obstruction of justice.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)