Erick Thohir Minta Vale Banting Harga soal Divestasi Saham

Menteri BUMN Erick Thohir. Foto: Dokumen Kementerian BUMN

Erick Thohir Minta Vale Banting Harga soal Divestasi Saham

Media Indonesia • 21 November 2023 17:06

Jakarta: Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta Vale Indonesia Tbk (INCO) untuk memberikan penawaran murah terkait divestasi 14 persen saham INCO ke Holding BUMN tambang, Mind ID. Saat ini, kedua perusahaan masih bernegosiasi terkait harga saham yang akan dilepas.

Sebelumnya, Vale Base Metals Limited (VBM) mengumumkan anak perusahaannya, Vale Canada Limited (VCL) menandatangani perjanjian awal atau head of agreement (HoA) dengan Mind ID dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. (SMM) sehubungan dengan penyerahan 14 persen saham INCO dari VCL dan SMM ke Mind ID.

Mind ID akan menguasai saham INCO dengan kepemilikan 34 persen. Sisanya, VCL dan SMM memegang masing-masing 33,9 persen dan 11,5 persen saham INCO, serta 20 persen saham publik.

"Ya kalau Vale kan kita masih negosiasi. Negosiasi dengan harga semurah-murahnya," kata Erick di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa, 21 November 2023.

Erick kemudian mengatakan jika Vale tidak memberikan harga yang kompetitif terkait transaksi divestasi saham INCO ke Mind ID, maka ada ancaman penyusutan lahan atau relinquishment.

Baca juga: Transaksi Divestasi Saham Vale Rampung Januari 2024
 

Pangkas konsesi tambang INCO


Sebelumnya, diketahui Mind ID meminta pemerintah mengkaji pengembangan wilayah INCO, termasuk penciutan sebagian konsesi tambang.

INCO dianggap belum bisa memenuhi kewajiban investasi untuk proyek Sorowako, Pomalaa, dan Bahodopi yang tertuang dalam kontrak karya (KK) dari amandemen pada 2014 lalu.  

"Tidak bisa kalau itu (posisi premium atau di atas harga pasar). Kalau tidak (kompetitif), kita akan relinquishment karena sebagian komitmen mereka tidak sesuai dan belum diberikan," terang Erick.

Sebelumnya, CEO PT Vale Indonesia Tbk Febriany Eddy menjelaskan pengaturan lebih rinci mengenai mekanisme transaksi akan difinalisasi dalam bentuk perjanjian definitif dan transaksi di tahun depan tergantung pada kondisi penutupan yang lazim.

Adapun, kewajiban divestasi saham tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Disebutkan di pasal 112 ayat 1, badan usaha pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau IUPK pada tahapan operasi produksi yang sahamnya dimiliki asing, wajib melakukan divestasi saham sebesar 51 persen secara berjenjang kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau BUMN.

"Dengan penandatanganan perjanjian ini, PT Vale telah melangkah sangat maju untuk menuntaskan kewajiban divestasi, yang merupakan prasyarat untuk mendapatkan perpanjangan IUPK," ucap Febriany dalam keterangan resmi.

(INSI NANTIKA JELITA)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)