Aktivis Lingkungan Daniel Frits Maurits
Media Indonesia • 27 January 2024 15:50
Jakarta: Aktivis lingkungan hidup Karimunjawa, Daniel Frits Maurist Tangkilisan, ditahan karena disangka melanggar Undang-Undang ITE. Daniel akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jepara pada 1 Februari 2024.
Menanggapi hal itu, Manager Kajian Hukum dan Kebijakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Satrio Manggala mengatakan kasus ini menambah catatan hitam kasus SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) terhadap orang yang memperjuangkan lingkungan.
“Kasus demikian terus terjadi sebab tidak ada komitmen dari Negara terhadap perlindungan pejuang HAM dan lingkungan,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Sabtu, 27 Januari 2024.
menurut Satrio, meskipun Pasal 66 UU PPLH telah menjamin perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Namun, kata dia, pasal ini tidak operasional secara efektif.
Bahkan dalam catatan Walhi sepanjang 10 tahun terakhir, kurang lebih ada 173 pejuang lingkungan semacam Daniel Frits yang mendapat SLAPP melalui ancaman hukuman pemidanaan.
“Bahkan Prof. Bambang Hero beberapa pekan lalu mendapat SLAPP melalui litigasi perdata,” tegas Satrio.
Baca:
Setop Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Daniel Frits Maurits |