Presiden Joko Widodo (Jokowi). MI/Indri
Kautsar Widya Prabowo • 26 January 2024 18:55
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pernyataannya mengenai presiden boleh berkampanye diinterpretasikan berbeda. Dia menekankan pernyataan tersebut hanya mengulangi aturan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpestasikan kemana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan," ujar Presiden Jokowi dalam keterangan video di YouTube Sekretariat Presiden, Jumat, 26 Januari 2024.
Dalam keterangannya, Jokowi membawa kertas berwarna putih yang berisikan aturan presiden dan wakil presiden boleh berkampanye. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas," kata Presiden.
Baca Juga: Buntut Polemik Presiden Boleh Kampanye, Jokowi Buat Video Pembelaan diri |