Bangka Mulai Terapkan Pajak Hiburan 40 Persen

Ilustrasi. Foto: dok MI/Ramdani.

Bangka Mulai Terapkan Pajak Hiburan 40 Persen

Media Indonesia • 26 January 2024 14:51

Bangka: Pemerintah resmi mengenakan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dengan menetapkan pajak paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Untuk menindak lanjuti kebijakan pusat tersebut. Pemerintah Kabupaten Bangka tahun ini mulai menerapkan pajak hiburan sebesar 40 persen.

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bangka, Hariyadi, membenarkan kenaikan PBJT atas jasa hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa mulai diterapkan.

"Sudah kita berlakukan, untuk besaran kenaikan PBJT atas jasa hiburan 40 persen,"vkata Hariyadi. Jumat, 26 Januari 2024.

Ia menyebutkan sebelum ada kenaikan pajak jasa hiburan di Bangka sebesar 20 persen dengan realisasi penerimaan pajak tahun 2023 sebesar Rp53 juta.
 

Baca juga: Kadin Bangka Minta Penetapan Pajak Hiburan 40-75 Persen Dikaji Ulang

"Di Bangka ini ada 21 tempat usaha jasa hiburan, penerimaan pajak kita dari itu sangat kecil sekali hanya Rp53 juta," ujarnya.

Ia mengaku di Bangka, hanya ada 21 usaha jasa hiburan, dengan penerapan pajak 40 persen, harap bisa dimengerti para pengusaha.

"Kita hanya mengikuti aturan, makanya kenaikan pajak hiburan minimal 40 persen, kita harap para pengusaha jasa hiburan dapat memahaminya," ungkap Hariyadi.

Menurut Hariyadi, pada tahun ini DPPKAD Bangka menargetkan penerimaan pajak dari jasa hiburan sebesar Rp191 juta.

"Kita belum tahu target itu dapat terealisasi atau tidak," imbuhnya.

Ia menambahkan, dampak dari kenaikan pajak jasa hiburan ini jangan sampai menurunkan pengunjung yang datang. "Ramai atau tidak pengunjung tempat hiburan ini di Bangka masih dipengaruhi timah, terlebih yang datang hanya orang-orang itu saja," jelas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)