Ilustrasi. Foto: dok MI/Ramdani.
Media Indonesia • 26 January 2024 14:51
Bangka: Pemerintah resmi mengenakan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dengan menetapkan pajak paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Untuk menindak lanjuti kebijakan pusat tersebut. Pemerintah Kabupaten Bangka tahun ini mulai menerapkan pajak hiburan sebesar 40 persen.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bangka, Hariyadi, membenarkan kenaikan PBJT atas jasa hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa mulai diterapkan.
"Sudah kita berlakukan, untuk besaran kenaikan PBJT atas jasa hiburan 40 persen,"vkata Hariyadi. Jumat, 26 Januari 2024.
Ia menyebutkan sebelum ada kenaikan pajak jasa hiburan di Bangka sebesar 20 persen dengan realisasi penerimaan pajak tahun 2023 sebesar Rp53 juta.
Baca juga: Kadin Bangka Minta Penetapan Pajak Hiburan 40-75 Persen Dikaji Ulang |