Aktivis lingkungan Daniel Frits Tangkilisan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jepara. Foto: Dok istimewa
Atalya Puspa • 28 January 2024 21:13
Jakarta: Penahanan aktivis lingkungan Daniel Frits Tangkilisan oleh Kejaksaan Negeri Jepara akibat seruannya di sosial media terkait kondisi lingkungan Karimunjawa menandakan bahwa Undang-Undang Informasi dan Teknologi (UU ITE) masih menjadi senjata yang ampuh untuk menyerang pihak-pihak yang berupaya untuk kritis.
“Kasus Daniel dan rekan-rekan aktivis lainnya di Karimun Jawa merupakan bukti nyata bagaimana UU ITE rentan disalahgunakan untuk membungkam suara-suara kritis,” kata Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet Nenden S. Arum saat dihubungi, Minggu, 28 Januar 2024.
Revisi UU ITE yang telah disahkan pemerintah baru-baru ini, kata Nenden, nyatanya tidak mencegah adanya kriminalisasi. Bahkan, kasus-kasus baru yang menggunakan UU ITE 3.0 sudah mulai bermunculan. Padahal, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan agar tidak boleh adanya tuntutan pidana atau perdata bagi pejuang lingkungan.
Menurut dia, penyusunan UU ITE perlu dilakukan dengan membuka ruang yag luas untuk partisipas publik yag bermakna, menerima masukan-masukan dari masyarakat yang akan terdampak dari penerapan aturan tersebut.
“Karena revisi kedua uu ite ini sudah disahkan, rasanya akan sulit untuk direvisi kembali meskipun masih bisa dilakukan, dan yang paling penting dalam waktu dekat adalah memastikan implementasinya di lapangan bisa sesuai dengan tujuan awal revisi UU ITE untuk menekan angka kriminalisasi," ujar dia.
Baca juga:
Penerapan UU ITE Terhadap Aktivis Lingkungan Daniel Frits Dinilai Mengada-ada |