Penerapan UU ITE Terhadap Aktivis Lingkungan Daniel Frits Dinilai Mengada-ada

Ilustrasi. Medcom

Penerapan UU ITE Terhadap Aktivis Lingkungan Daniel Frits Dinilai Mengada-ada

Sri Utami • 28 January 2024 07:11

Jakarta: Penerapan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh penyidik dan jaksa terhadap aktivis lingkungan, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, dinilai sangat mengada-ngada. Hal ini juga disebut menunjukkan para aparat penegak hukum (APH) gagal memahami SKB Pedoman Implementasi UU ITE.

"Jika merujuk pada penjelasan huruf (f) pedoman implementasi Pasal 28 ayat (2), tegas menyarakan penyampaian pendapat, atau pernyataan tidak setuju atau tidak suka pada individu atau kelompok masyarakat tidak termasuk perbuatan yang dilarang, kecuali ajakan, memengaruhi, dan/atau menggerakan masyarakat, menghasut/mengadu domba untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasar isu sentimen perbedaan SARA," ujar Kepala Divisi Hukum/Advokat Publik Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, Jakarta, Sabtu, 27 Januari 2024.
 

Baca Juga: 

Revisi UU ITE Jadi Landasan Hukum untuk Sertifikasi Elektronik


Pihaknya melihat ketidakcerdikan jaksa dalam menerapkan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE terhadap Daniel yang menggunakan hak warga negaranya untuk menyatakan pendapat dilindungi kontitusi UUD 1945.

Bahkan lebih spesifik, Daniel secara konkret dilindungi Pasal 66 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memproteksi para pembela hak asasi manusia dan lingkungan dari segara bentuk tuntutan pidana maupun perdata.

"Upaya hukum terhadap Daniel dan kawan-kawan merupakan langkah mundur dalam negara demokrasi. Penyampaian pendapat warga negara yang semestinya dijamin dan dilindungi kebebasannya justru dilanggar. Terlebih, semestinya dugaan tambak ilegal yang merusak lingkungan diusut oleh APH, bukan justru memenjarakan penyampai pesan. Hal ini jelas dan nyata merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kritik warga," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)