Ilustrasi. Medcom
Sri Utami • 28 January 2024 07:11
Jakarta: Penerapan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh penyidik dan jaksa terhadap aktivis lingkungan, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, dinilai sangat mengada-ngada. Hal ini juga disebut menunjukkan para aparat penegak hukum (APH) gagal memahami SKB Pedoman Implementasi UU ITE.
"Jika merujuk pada penjelasan huruf (f) pedoman implementasi Pasal 28 ayat (2), tegas menyarakan penyampaian pendapat, atau pernyataan tidak setuju atau tidak suka pada individu atau kelompok masyarakat tidak termasuk perbuatan yang dilarang, kecuali ajakan, memengaruhi, dan/atau menggerakan masyarakat, menghasut/mengadu domba untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasar isu sentimen perbedaan SARA," ujar Kepala Divisi Hukum/Advokat Publik Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, Jakarta, Sabtu, 27 Januari 2024.
Baca Juga:
Revisi UU ITE Jadi Landasan Hukum untuk Sertifikasi Elektronik |