Ada Pelanggaran, KPU Makassar Gelar PSU

Proses PSU di TPS 15, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 4 Desember 2024. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.

Ada Pelanggaran, KPU Makassar Gelar PSU

Muhammad Syawaluddin • 4 December 2024 12:28

Makassar: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 15, Kelurahan Parangtambung, lantaran menemukan pelanggaran saat pencoblosan. Komisioner KPU Kota Makassar, Sri Wahyuningsih, mengatakan proses PSU hari ini, 4 Desember 2024, sama dengan yang sebelumnya dilakukan pada 27 November 2024.

"Itu prosesnya sama persis, hanya saja ini pemungutan suara ulang," kata Sri, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 4 Desember 2024.
 

Baca: 

Sri mengatakan pemungutan ulang itu dilakukan setelah Bawaslu memberikan rekomendasi. Dia menyebut pada hari pemungutan suara, 27 November 2024, ada warga yang mencoblos dua kali.

"Jadi, alasan rekomendasi Bawaslu itu, ada pemilih yang mencoblos dua kali, itu salah satu alasan yang dikeluarkan Panwaslu Kecamatan Tamalate," ujar dia.

Sri juga mengungkapkan, proses pemungutan suara ulang tersebut tidak mempengaruhi rekapitulasi di tingkat kota. Lantaran, kata dia, saat ini suara untuk Kecamatan Tamalate belum dilakukan rekapitulasi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)