Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyanisaat. (MI/Arnoldus Dhae)
Arnoldus Dhae • 4 December 2024 10:14
Denpasar: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali mengungkap hasil pengawasan se-Bali terkait tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November 2024. Bawaslu menemukan enam permasalahan proses pemungutan suara.
“Kami temukan paling tidak ada enam klasemen permasalahan yang terjadi yang kami himpun melalui jajaran saat melakukan patroli di saat proses pungut hitung,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyanisaat ditemui di Kantor Panwas Gianyar, Rabu, 4 Desember 2024.
Mendapati temuan itu, Bawaslu Bali merekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Bawaslu Bali dan jajarannya menemukan adanya potensi pelanggaran pidana di TPS di kawasan Gianyar dan Karangasem.
“Ada 1 TPS di Gianyar dan 1 TPS di Karangasem ada tindakan pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari sekali, itu kami rekomendasikan untuk lakukan PSU,” ungkap Ariyani.
Selain permasalahan mencoblos lebih dari sekali, permasalahan lain yang ditemukan adalah sebanyak 77 TPS logistik pemungutan suaranya tidak tepat jumlah, dengan rincian 20 TPS berlokasi di Buleleng, 18 TPS berlokasi di Badung, 2 TPS berlokasi di Tabanan, 12 TPS berlokasi di Jembrana, 3 TPS berlokasi di Karangasem, 12 TPS berlokasi di Gianyar, 4 TPS berlokasi di Bangli, dan 6 TPS berlokasi di Klungkung.
“Terhadap fenomena itu, jajaran kami telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPPS untuk memenuhi kekurangan surat suara, dan sudah ditindaklanjuti oleh KPPS dengan berkoordinasi ke PPS untuk mencarikan kelebilahan surat suara di TPS lainnya,” jelas dia.
Baca:
Bawaslu Sebut 26 Rekomendasi PSU Tak Dilaksanakan KPU |