Konsumsi Rumah Tangga Bakal Tergerus 0,26% Jika PPN 12% Diterapkan

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Konsumsi Rumah Tangga Bakal Tergerus 0,26% Jika PPN 12% Diterapkan

Annisa Ayu Artanti • 6 December 2024 16:31

Jakarta: Konsumsi rumah tangga masyarakat akan tergerus meski ada penaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5 persen di 2025. Bahkan, daya beli masyarakat disebut sulit naik tahun depan.

Hal itu disampaikan Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto karena adanya rencana penaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen yang bisa menggerus konsumsi rumah tangga masyarakat.

Eko menuturkan imbas dari kenaikan PPN 1 persen itu membuat harga barang dan jasa, terutama kebutuhan pokok akan ikut terkerek.
 
Baca juga: 

Jangan Khawatir, Pembelian Barang Pokok dan Pembayaran Jasa Ini PPN-nya hanya 11%



Ilustrasi. Foto: MI/Andri W

Menambah tekanan daya beli


Hal tersebut akan menambah tekanan daya beli kepada kelas menengah dan kelas menengah ke bawah.

"Walaupun UMP 2025 naik, tetapi kalau PPN tetap naik ke 12 persen dampaknya ke daya beli buruh tidak optimal. Sebab, hampir semua produk kebutuhan sehari-hari akan naik," ujar dia dilansir Media Indonesia, Jumat, 6 Desember 2024.

Dalam perhitungan Indef, penerapan PPN 12 persen diproyeksikan menurunkan konsumsi rumah tangga hingga 0,26 persen.

Perkiraan ini membuat ekonomi Indonesia akan anjlok dan berada di bawah 5 persen di tahun depan. Eko menyebut adanya penaikan UMP tidak akan berdampak signifikan mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.

"Kalau bicara ke pertumbuhan ekonomi, saya rasa tidak akan besar dampaknya dari penaikan UMP itu," ucap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)