Bocah 13 Tahun di Sleman Dicabuli Tukang Pijat Keliling

Lelaki 60 tahun lakukan pencabulan di lingkungan masjid. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Bocah 13 Tahun di Sleman Dicabuli Tukang Pijat Keliling

Ahmad Mustaqim • 5 December 2024 12:40

Sleman: Polresta Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap lelaki inisial AAS, 60, seorang tukang pijat keliling warga Kecamatan Kalasan dalam kasus pencabulan. Peristiwa pencabulan itu dilakukan di lingkungan masjid. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan perbuatan terduga pelaku dilakukan di lingkungan masjid saat korban sedang berinternet pada 30 November 2024. Saat itu situasi sepi karena pukul 23.00 WIB. 

"Anak 13 tahun ini pamit sama orang tuanya keluar cari wifi, ada wifi gratis di masjid. Berselancar internetlah di masjid," kata Riski di Sleman pada Kamis, 5 Desember 2024.

Korban sempat menceritakan mulanya didatangi pelaku dan menawari pijat. Mulanya, pelaku dengan biasa memijat namun, saat akan selesai tindakan bejat itu mulai dilakukan. Anak tersebut sempat ketakutan hingga kemudian menceritakan kepada sang ibu. 

"Setelah memijat itu melakukan melakukan perbuatan cabul sampai pelaku ereksi," kata dia. 
 

Baca: Tragedi di Hutan Jati Pemalang, Anak Perempuan Jadi Korban Pencabulan

Keesokan harinya polisi mendapat laporan kasus itu. Kemudian tak kurang dari 24 jam polisi menangkap AAS. Setelah melakukan pemeriksaan selama 1X24 jam, AAS ditetapkan jadi tersangka. 

"Pelaku sudah melakukan beberapa kali, sudah 8 kali melakukan hal sama. Korban lain belum melapor ke kepolisian," ujarnya. 

AAS melakukan perbuatan cabul setelah istrinya meninggal pada 2005 silam dan sempat merantau ke Jakarta. Modusnya juga diawali dengan acara memijat calon korban. 
"Kalau korban tak bisa (dijadikan korban) hanya pijat saja. Apabila dengan rayuan bisa maka pelaku melakukannya," kata dia. 

AAS kini mendekam di tahanan. Aparat menjeratnya memakai Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP dengan ancaman minimal 5 penjara serta maksimal 15 tahun penjara.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB), Wildan Solichin mengatakan pola-pola tindakan pencabulan biasanya dilatarbelakangi pelaku pernah menjadi korban. Jajarannya melakukan pendampingan pemeriksaan kepada korban.

"Korban telah menjalani pemeriksaan psikologis dan visum pada 4 Desember 2024. Secara psikis harus segera didampingi, kalau tidak lama-lama dia korban bisa jadi pelaku," ujarnya. 

Ia mengungkapkan pendampingan lanjutan dilakukan dua pekan ke depan. Sementara, pihaknya juga berkomunikasi kepada orang tua agar memberi pemahaman dan memantau setiap aktivitas anak. 

"Kejadian ini harus diintrospeksi bagi keluarga dan meningkatkan kepedulian orang tua dalam memantau anak-anaknya," kata dia. 

AAS berdalih tidak ada niatan melakukan tindakan cabul itu. Ia mengaku menyesal sudah melakukan itu.  "Ada yang bisikin biar awet muda. Saya khilaf tak akan mengulanginya lagi," kata lelaki yang tinggal 300 meter dari masjid ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)