Tragedi di Hutan Jati Pemalang, Anak Perempuan Jadi Korban Pencabulan

Polres Pemalang merilis kasus dugaan pencabulan. Bambang/MTVN

Tragedi di Hutan Jati Pemalang, Anak Perempuan Jadi Korban Pencabulan

Bambang Mujiono • 20 November 2024 17:04

Pemalang: Kepolisian Resor (Polres) Pemalang menangkap dua tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur di Desa Payung, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang. Kedua tersangka, JP (23) dan EP (21), ditangkap di tempat kerjanya masing-masing. Sementara, satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran.

"Tersangka JP ditangkap di wilayah Jakarta Barat, dan EP di Jakarta Selatan. Keduanya merupakan warga Desa Payung, Kecamatan Bodeh," ujar Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo, Rabu,20 NOvember 2024. 

Kronologi Kejadian

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ini terjadi saat korban dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor dari rumah temannya di Desa Payung menuju rumahnya di Kabupaten Pekalongan. Di tengah perjalanan, korban berhenti di pinggir jalan untuk beristirahat.

Tidak lama kemudian, tiga pemuda yang diduga dalam keadaan mabuk mendekati korban. Mereka mengajak korban berbincang dan kemudian mengajaknya ke sebuah warung angkringan di sekitar lokasi.

"Salah satu tersangka, JP, kemudian meminta korban mengantarnya ke Desa Payung menggunakan sepeda motor milik korban," jelas Kapolres Pemalang.

Namun, JP justru membawa korban ke kawasan hutan jati di Desa Payung. Dua tersangka lainnya mengikuti dengan berboncengan sepeda motor. Di lokasi tersebut, ketiga tersangka diduga melakukan aksi pencabulan terhadap korban. Meski sempat mencoba melarikan diri, korban akhirnya tidak dapat menghindar.

Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada ibunya. Merasa tidak terima atas tindakan para pelaku, ibu korban segera melaporkan kejadian itu ke Polres Pemalang.

Polisi langsung bergerak cepat menangkap dua tersangka di Jakarta. Saat ini, upaya pengejaran terhadap tersangka ketiga terus dilakukan.

Jerat Hukum 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) junto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar," tegas Eko. 

Kasus ini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut, dan Polres Pemalang terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kejahatan demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Al Abrar)