Dua WNA Rusia dideportasi lantaran melakukan praktik prostitusi. (Arnoldus Dhae)
Arnoldus Dhae • 4 December 2024 09:27
Denpasar: Kantor Imigrasi Denpasar menangkap dan memulangkan dua perempuan warga negara asing (WNA) asal Rusia, berinisial AT, 24, dan KM,22. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan, keduanya selama di Bali melakukan praktek prostitusi dengan cara menawarkan pijat plus-plus.
"Berdasarkan pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai, pada 14 November 2024, AT dan KM ditangkap di sebuah vila di Seminyak, Kuta, karena diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi berupa pemesanan terapis pijat plus plus. Penangkapan ini bermula dari patroli digital yang dilakukan petugas, di mana ditemukan bukti komunikasi dari kedua wanita ini untuk praktik pijat plus yang dilayani di vila," ujar dia, Rabu, 4 Desember 2024.
Petugas menemukan bukti lain berupa foto yang digunakan dalam penawaran sebagai terapis. Dia menyebut bahwa AT dan KM mengakui foto tersebut adalah miliknya.
Namun, kata dia, keduanya berkilah pernah memasang foto dengan tawaran pijat plus-plus di WhatsApp story. Dalam WhatsApp story itu, tampak jelas berisi tawaran pijat plus-plus dengan bayaran bervariasi.
Keduanya dinilai melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian akibat pelanggaran izin tinggal dan terlibat dalam kegiatan ilegal di Bali. AT masuk ke Indonesia pada 16 Oktober 2024 dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku hingga 20 November 2024.
Baca:
Pemerintah Indonesia dan Filipina Lakukan Transfer Tahanan Judi Online |