BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Makanan

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan/Medcom.id/Candra

BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Makanan

Candra Yuri Nuralam • 8 November 2024 20:11

Jakarta: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) meminta seluruh pengusaha sektor makanan, mendaftarkan sertifikasi halal atas produk mereka. Produk yang dikonsumsi masyarakat muslim wajib memiliki label halal.

“Jadi, makanan kudu halal, terus yang nggak halal gimana? Ya, boleh gitu loh beredar di Indonesia, (pemasaran produk nonhalal) boleh banget, asal dikasih label yang halal atau tidak halal, itu ada keterangannya,“ kata Kepala BPJPH Haikal Hasal melalui keterangan tertulis, Jumat, 8 November 2024.

Haikal mengatakan pengusaha bisa mendaftarkan sertifikasi halal untuk produk makanan melalui sistem daring. Skema pendaftaran itu, kata dia, merupakan upaya pemerintah mempercepat dan memudahkan administrasi.
 

Baca: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Ultimatum Pengusaha Nakal

“Saat ini sertifikasi halal dapat dilaksanakan dengan mudah secara online melalui aplikasi SIHALAL yang dapat diakses pada link: ptsp.halal.go.id,” ucap Haikal.

Haikal menegaskan sertifikasi halal merupakan kewenangan pemerintah. Masyarakat dilarang melakukan sweeping untuk memberikan peringatan kepada pengusaha.

“Tidak ada sweeping-sweeping ya, pelaporan dari masyarakat harus disampaikan langsung kepada BPJPH, tidak boleh melakukan sweping-sweping dan sebagainya,” tutur Haikal. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)