Pemilik UD Pramono, Pramono.
Triawati Prihatsari • 7 November 2024 07:07
Boyolali: Sebanyak 1.300 peternak sapi perah di Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten terancam kehilangan mata pencaharian karena UD pengepul susu mereka tersandung masalah pajak. UD Pramono, pengepul susu di Desa Singosari, Kecamatan Mojosongo, Boyolali bahkan sempat berniat menutup usaha karena harus membayar pajak sebesar Rp670 juta.
Akibat tidak membayar pajak tersebut, rekening tabungan milik UD Pramono dibekukan. Padahal, uang tersebut merupakan milik 1.300 peternak sapi perah di Boyolali dan Klaten mitra UD Pramono.
Pemilik UD Pramono, Pramono, 67 menuturkan, usahanya yang berdiri mulai tahun 2015 tersebut sudah taat membayar pajak, dibuktikan dengan pembayaran pajak setiap tahun. Ia yang hanya lulusan SD mengaku minta bantuan kantor pajak karena tidak tahu perihal administrasi atau hitung-hitungan pajak.
Tercatat ia membayar pajak perusahaan sebesar Rp10 juta per tahun sesuai kondisi UDnya yakni tahun 2015, 2016 dan 2017. Kemudian pada tahun 2018 karena persaingan usaha penjualan susu semakin ketat, Pramono meminta pajak diturunkan menjadi Rp5 juta.
Lalu pada tahun 2019 dan 2020 dia mengaku tidak mendapatkan informasi pembayaran pajak, maka dirinya tidak membayar pajak tahunan. Tahun 2021, dirinya memperoleh surat terkait pembayaran pajak usahanya dan langsung datang ke kantor pajak Boyolali karena mengira surat itu dikirim dari kantor pajak Boyolali.
Namun ternyata surat tersebut dari kantor pajak Solo. Saat datang ke kantor pajak Solo, ia mengaku kaget karena dikenakan pajak sebesar Rp2 miliar. Dimana nilai pajak tersebut merupakan tunggakan tahun 2018.
"Saya tidak sanggup karena pendapatan saya hanya Rp110 juta per tahun. Karena tidak sanggup, saya tidak bayar. Lalu saya dipanggil lagi dan mendapat keringanan untuk membayar Rp670 juta. Saya tidak sanggup juga, akhirnya dipanggil lagi, disuruh menawar, saya tidak mau. Dan saya diinformasikan kalau tidak dibayar, aset saya akan disita," bebernya.
Dalam kondisi tersebut, ia kemudian konsultasi ke KPP Pratama Boyolali, tahun 2019 diminta membayar Rp75 juta dan membayarnya. Lalu tahun 2020 diminta membayar pajak kembali sebesar Rp200 juta dan urusan dinyatakan selesai.
"Saya tidak menawar langsung siap dan bayar. Setelah itu beberapa bulan dipanggil tanda tangan penyelesaian. Tapi akhirnya sekarang ditagih lagi yang Rp 670 juta, saya nggak sanggup," urainya, di Boyolali, Rabu, 6 November 2024.
Akibatnya, rekening UD Pramono diblokir sejak tanggal 4 Oktober 2024. Mengetahui hal itu, Pramono berniat menghentikan usahanya karena tak mau berurusan lagi dengan pajak.
Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Boyolali, Lusia Dyah Suciati berharap ada solusi bersama terkait permasalahan yang dihadapi UD Pramono tersebut. Pasalnya, UD Pramono menjadi sumber penghidupan bagi 1.300 mitra peternak sapi perah di Boyolali dan Klaten.
"Harapan kami mudah-mudahan ada kebijakan dari sana (kantor pajak) ada pembukaan blokir dan Pak Pram bisa operasional lagi. Harapannya juga ada rumus baku secara nasional yang diterapkan agar bisa tidak berubah-ubah besaran pajaknya," tuturnya.