Memudahkan Petani, Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Perlu Disempurnakan Pemerintah

Ilustrasi pupuk bersubsidi. Foto: Pupuk Indonesia.

Memudahkan Petani, Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Perlu Disempurnakan Pemerintah

Insi Nantika Jelita • 12 November 2024 11:56

Jakarta: Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan pemerintah siap membuat aturan tata kelola pupuk bersubsidi lebih ringkas dan mudah. Hal ini disampaikan saat menghadiri acara Rembuk Tani di Lapangan Sepak Bola Desa Marga Agung, Jati Agung, Lampung Selatan (10/11).

Di hadapan petani, pemilik kios pupuk, hingga distributor, Menko Zulhas menuturkan terlalu banyak aturan yang mengatur mengenai penyaluran hingga penebusan pupuk bersubsidi, sehingga menyulitkan para petani. Katanya, penebusan pupuk itu harus ada usulan petani kemudian ada surat keputusan bupati atau kepala daerah.

"Kalau bupatinya tidak cocok sama lurahnya, bisa tidak dikasih pupuknya. Kendala utama kita kadang-kadang kebijakan kita ini tidak sinkron. Penyaluran pupuk ini ruwet, rumit, persyaratannya macam-macam. Ini yang harus dipangkas," ujar Zulhas dalam keterangan resmi, dikutip Selasa, 12 November 2024.


(Menko Pangan Zulkifli Hasan. Foto: dok Humas Kemendag)

Masalah lain yang disoroti Zulhas adalah kondisi finansial petani. Meskipun pupuk bersubsidi tersedia, banyak petani yang tidak memiliki uang untuk menebusnya. Dalam banyak kasus, mereka terpaksa meminjam uang terlebih dahulu agar bisa memperoleh pupuk tersebut.

Kendati demikian, Zulhas mengapresiasi kondisi ketersediaan pupuk di Lampung Selatan. Pihaknya mendukung produktivitas pertanian di wilayah tersebut.

"Alhamdulilah, di sini ternyata, di Lampung tidak ada keluhan mengenai pupuk. Sawah-sawah tadah hujan yang tidak optimal akan dioptimalisasi," katanya.
 

Baca juga: Ini Cara Petani Jadi Penerima Pupuk Subsidi Tahun 2025
 

Kunci menuju swasembada pangan


Sementara itu, Wakil Direktur Utama Pupuk Indonesia Gusrizal menyadari tata kelola pupuk bersubsidi perlu disempurnakan oleh pemerintah untuk memudahkan para petani. "Dengan masukan dari stakeholders dan kolaborasi dengan pemerintah serta kementerian, ini dapat menjadi kunci untuk menuju swasembada pangan," harap dia.

Sebagai upaya untuk mendukung penyaluran pupuk yang lebih mudah dan tepat sasaran, pemerintah telah mengoptimalkan penggunaan Sistem Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Sesuai dengan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, pembaruan data e-RDKK ini bisa dilakukan setiap empat bulan sekali.  Melalui RDKK, proses penebusan pupuk subsidi diharapkan menjadi lebih sederhana dan terstruktur, memungkinkan petani memperoleh pupuk yang mereka butuhkan sesuai rekomendasi dari kelompok tani.

Dengan RDKK, distribusi pupuk dikatakan lebih mudah dipantau dan dikontrol, sehingga mencegah potensi kekurangan atau penyalahgunaan di lapangan. Sistem ini diharapkan mampu menjawab tantangan dalam memastikan setiap petani menerima pupuk tepat waktu, tanpa hambatan administrasi yang rumit.

Saat ini pemerintah tengah kembali membuka kesempatan bagi para petani untuk mendaftarkan sebagai penerima pupuk subsidi 2025. Pendaftaran dibuka hingga 15 November 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)