Traktor bajak sawah sedang beraktivitas di kawasan Kemukiman Gampong Aree, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, Aceh. MI/AMIRUDDIN ABDULLAH REUBEE
Ini Cara Petani Jadi Penerima Pupuk Subsidi Tahun 2025
Deny Irwanto • 6 November 2024 16:39
Jakarta: Pemerintah kembali membuka kesempatan bagi para petani untuk mendaftarkan diri menjadi penerima pupuk subsidi tahun 2025. Pendaftaran dibuka hingga 15 November 2024.
Program ini bertujuan memastikan subsidi pupuk tepat sasaran dan dapat mewujudkan swasembada pangan nasional. Petani melalui penyuluh pertanian lapangan, dapat mendaftarkan dirinya ke dalam e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024, pembaruan data e-RDKK ini bisa dilakukan setiap empat bulan sekali. Petani yang berhak menerima pupuk subsidi adalah yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan padi, jagung, dan kedelai, serta subsektor tanaman hortikultura cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan tebu rakyat, kakao, dan kopi.
"Nanti menggunakan KTP sudah bisa ambil pupuk dan itu bebas, tidak dihalangi, kecuali untuk perusahaan itu tidak boleh. Ini untuk petani Indonesia dan sudah ditambah (alokasi pupuk subsidi) 100%. (dengan) KTP cukup dan itu arahan Bapak Presiden. (dengan) KTP bisa ambil pupuk dan itu berlaku (untuk ambil pupuk)," kata Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, dalam keterangan pers, Rabu, 6 November 2024.
| Baca: Presiden Prabowo Hapus Utang Macet Petani hingga Pelaku UMKM
|
"Itu semua bisa memperkuat niat pemerintah untuk mendukung ketahanan pangan,” kata Ketua Umum Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Nasional, M. Yadi Sofyan Noor.
Subsidi pupuk yang disalurkan mencakup beberapa jenis, antara lain Urea, NPK, NPK Formula Khusus Kakao, dan Organik. Setiap jenis pupuk memiliki peran penting dalam menutrisi tanaman dan meningkatkan hasil panen. Kuota pupuk yang diberikan pada setiap petani akan disesuaikan dengan kebutuhan lahan yang dimiliki.