Presiden Prabowo Subianto. (Medcom.id/Kautsar Bob)
Kautsar Widya Prabowo • 5 November 2024 18:39
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menghapus utang macet terhadap berbagai bidang produsen pakan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya.
"Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita, para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting," ujar Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa, 5 November 2024.
Baca:
Penghapusan Utang Dinilai Bisa Ringankan Beban Ekonomi Petani dan Nelayan |