Kemenkes Tingkatkan Kewaspadaan Demam Berdarah Dengue di Musim Penghujan

Ilustrasi nyamuk DBD. Medcom.id

Kemenkes Tingkatkan Kewaspadaan Demam Berdarah Dengue di Musim Penghujan

Atalya Puspa • 10 November 2024 12:52

Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan imbauan kepada masyarakat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko peningkatan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD). Berdasarkan data Kemenkes, hingga minggu ke-30 pada 2024, tercatat ada 202.012 kasus DBD di Indonesia.

Kemudian, angka kematian mencapai 1.202 jiwa atau sekitar 0,60 persen dari total kasus yang dilaporkan di 481 kabupaten/kota di 36 provinsi. Kasus kematian tersebar di 255 kabupaten/kota pada 32 provinsi, menunjukkan DBD masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat di musim hujan ini.

"Guna menekan angka penyebaran dan kematian akibat DBD, Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran No. HK.02.02/C/2717/2024 yang mengatur langkah-langkah antisipatif yang harus diambil, baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat luas," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Aji Muhawarman saat dihubungi, Minggu, 10 November 2024. 

Dalam imbauan tersebut, Kemenkes meminta masyarakat aktif melakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) melalui metode 3M Plus. Yaitu, menguras tempat penampungan air seperti bak mandi dan drum, menutup rapat tempat-tempat tersebut agar tidak menjadi lokasi berkembang biaknya nyamuk Aedes aegypti, serta mendaur ulang barang-barang bekas yang dapat menjadi sarang nyamuk.

"Upaya tambahan juga dianjurkan, seperti memperbaiki saluran air dan menjaga kebersihan lingkungan sekitar," ucap dia.
 

Baca Juga: 

Dinkes Sumsel Catat 5.243 Kasus DBD hingga Awal November 2024


Selain 3M Plus, Kemenkes menggalakkan Gerakan Satu Rumah Satu Jumantik (G1R1J), di mana setiap rumah diharapkan menunjuk seorang juru pemantau jentik (jumantik) untuk mengawasi dan memberantas jentik nyamuk di lingkungan sekitar. Gerakan ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam mengurangi potensi penyebaran DBD secara aktif di tingkat rumah tangga.

Kemenkes juga menekankan pentingnya respons cepat dari fasilitas kesehatan dalam menangani kasus DBD. "Setiap kasus yang terdeteksi harus dilaporkan kepada dinas kesehatan setempat dalam waktu tiga jam agar dapat dilakukan penyelidikan epidemiologi dalam waktu 24 jam," jelas dia. 

Langkah ini diharapkan mampu memutus rantai penularan secara cepat dan meminimalisir risiko kematian akibat keterlambatan penanganan.

Melalui upaya bersama antara masyarakat dan pemerintah, diharapkan angka kasus DBD dapat ditekan, dan risiko penyebaran di musim hujan ini dapat dikurangi secara signifikan. Kemenkes mengingatkan peran aktif seluruh lapisan masyarakat dalam melakukan upaya pencegahan sangat penting, demi menjaga kesehatan dan keselamatan di tengah musim penghujan yang rawan wabah DBD ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)