Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Candra Yuri Nuralam • 25 December 2024 13:18
Jakarta: Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mengkaji nasib terpidana Abu Rusydan serta Para Wijayanto pascapembubaran Jamaah Islamiyah (JI). Bekas anggota kelompok itu masih dalam pendataan.
“Pemerintah sedang mendata dan mengkaji seluruh anggota JI, baik dalam proses hukum maupun yang sudah dipidana, termasuk Abu Rusydan dan Para Wijayanto,” kata Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra berdasarkan keterangan tertulis pada Rabu, 25 Desember 2024.
Dua terpidana itu merupakan mantan petinggi JI. Keduanya kini masih dalam masa pemenjaraan atas dua kasus berbeda.
Pendataan kedua narapidana itu penting untuk dikaji kelayakannya. Pemerintah bisa memberikan remisi atau pengampunan untuk meringankan masa pemenjaraan mereka.
Baca juga: Giliran Prancis Temui Yusril Bahas Pemindahan Terpidana Mati |