Jamaah Islamiyah Dibubarkan, Pemerintah Kaji Nasib Abu Rusydan dan Para Wijayanto

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Jamaah Islamiyah Dibubarkan, Pemerintah Kaji Nasib Abu Rusydan dan Para Wijayanto

Candra Yuri Nuralam • 25 December 2024 13:18

Jakarta: Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mengkaji nasib terpidana Abu Rusydan serta Para Wijayanto pascapembubaran Jamaah Islamiyah (JI). Bekas anggota kelompok itu masih dalam pendataan.

“Pemerintah sedang mendata dan mengkaji seluruh anggota JI, baik dalam proses hukum maupun yang sudah dipidana, termasuk Abu Rusydan dan Para Wijayanto,” kata Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra berdasarkan keterangan tertulis pada Rabu, 25 Desember 2024.

Dua terpidana itu merupakan mantan petinggi JI. Keduanya kini masih dalam masa pemenjaraan atas dua kasus berbeda.

Pendataan kedua narapidana itu penting untuk dikaji kelayakannya. Pemerintah bisa memberikan remisi atau pengampunan untuk meringankan masa pemenjaraan mereka.
 

Baca juga: Giliran Prancis Temui Yusril Bahas Pemindahan Terpidana Mati

“Apakah keduanya sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat (PB), masih kami dalami. Mengingat PB biasanya baru diberikan apabila telah menjalani 2/3 masa pidananya dan menunjukkan perilaku yang baik,” ujar Yusril.

Yusril menyarankan mantan anggota JI lainnya mengajukan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto. Permintaan itu harus diajukan pribadi, dan tidak bisa diwakilkan oleh organisasi.

“Sedangkan apakah kepada mereka dapat diberikan amnesti atau tidak, juga sedang dikaji dan keputusan akhirnya diserahkan kepada Presiden,” ucap Yusril.

Abu Rusydan merupakan mantan pimpinan JI pascapenangkapan Abu Bakar Ba’asyir. Dia dipidana dengan vonis enam tahun penjara, dan baru menjalani setengah masa hukumannya.

Sementara itu, Para Wijayanto merupakan pejabat Amir JI. Dia divonis tujuh tahun penjara pada 2020.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)