Dua staf perawat RSKD Dadi Makassar, saat diperiksa usai ditetapkan sebagai tersangka, di Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 21 Oktober 2024. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.
Muhammad Syawaluddin • 21 October 2024 19:40
Makassar: Polrestabes Makassar menetapkan dua staf perawat Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar sebagai tersangka dalam kasus kematian salah satu pasien orang dalam gangguan kejiwaan (ODGJ) bernama Sahrullah, 42.
"Kita tetapkan (tersangka) petugas jaga yang saat itu berinisial N dan N," kata, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 21 Oktober 2024.
Ia mengatakan bahwa kedua perawat tersebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran ada beberapa prosedur sehingga menyebabkan salah satu ODGJ tersebut meninggal dunia. "Karena ada beberapa hal yang menyalahi prosedur sehingga diduga menjadi penyebab dari meninggalnya pasien ini terhadap kejadian tersebut," ujarnya.
Ia juga telah melakukan serangkaian penyelidikan seperti mendatangi tempat kejadian perkara juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melakukan autopsi terhadap korban.
"Kita juga laksanakan autopsi dengan hasil sementara berdasarkan koordinasi dari dokter terdapat patah di tulang lehernya itu yang menjadi penyebab korban meninggal," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, patah tulang yang berada di leher korban diduga karena adanya jeratan. Pihaknya masih mendalami apakah itu saat ditenangkan karena saat itu korban diduga sedang agresif. "Berdasarkan itu diduga adanya tali kekang digunakan untuk menenangkan korban," tuturnya.
Plt Kabid Humas RSKD Dadi Makassar, Sukirman, menjelaskan bahwa korban di bawah keluarganya ke RSKD Dadi Makassar, Sekitar pukul 13.30 Wita, kemudian menjalani pemeriksaan awal di unit gawat darurat jiwa.
| Baca: Anak Bacok Ibu di Makassar Terindikasi Gangguan Jiwa |