Eks Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto Dituntut 6 Tahun Penjara

Sidang tuntutan kasus korupsi BTS 4G. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Eks Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto Dituntut 6 Tahun Penjara

Candra Yuri Nuralam • 25 October 2023 16:34

Jakarta: Mantan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto menjalani sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo hari ini, 25 Oktober 2023. Hakim diminta memberikan hukuman enam tahun penjara untuknya.

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Dr Yohan Suryanto dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 26 Oktober 2023.

Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda Rp250 juta subsiber tiga bulan penjara ke Yohan. Dana itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjaranya bakal ditambah sesuai dengan ketetapan majelis.

Jaksa juga meminta pidana tambahan berupa pembayaran pidana pengganti Rp399 juta ke Yohan. Dana itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak, hakim diminta memberikan restu ke jaksa untuk merampas harta benda Yohan. Kalau tidak cukup, pidana penjaranya ditambah.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp399 juta subsider 3 tahun," ucap jaksa.

Jaksa menilai Yohan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)