Presiden Joko Widodo. Foto: Dok Setpres
Kautsar Widya Prabowo • 24 June 2024 14:50
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta penyelenggara acara untuk tidak mengajukan perizinan secara mendadak. Pengajuan izin dapat dilakukan enam bulan hingga satu tahun sebelum acara.
"Artinya itu ada perencanaan yang baik. Manajemen perencanaan yang baik," ujar Presiden Jokowi dalam sambutan acara Peresmian Peluncuran Digitalisasi Layanan Perizinan Penyelenggaraan Event, di The Tribrata, Jakarta Selatan, Senin, 24 Juni 2024.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kata Presiden, memastikan paling lama dalam waktu dua minggu atau 14 hari izin dapat keluar. Hal ini seiring dengan diluncurkannya layanan perizinan acara berbasis digital.
"Sehingga penyelenggara bisa mempromosikan eventnya, bisa menjual tiketnya dengan baik," jelasnya.
Baca juga: Jokowi Sayangkan Indeks Pariwisata Indonesia Kalah dari 4 Negara ASEAN Lain |