Belum Setor LHKPN, 3 Anggota DPRD Kudus Terpilih Terancam Tak Dilantik

Ilustrasi

Belum Setor LHKPN, 3 Anggota DPRD Kudus Terpilih Terancam Tak Dilantik

Medcom • 26 June 2024 15:23

Kudus: Sebanyak 3 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, terancam tak dilantik karena belum menyampaikan surat tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN). 

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) RI nomor 6 tahun 2024, tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, maka caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Ahmad Amir Faisol, menyebut masih ada 3 dari 45 caleg DPRD terpilih belum menyampaikan tanda terima LHKPN. 

"Kemarin kita adakan rakor fasilitasi pengisian LHKPN. Data terakhir yang saya terima kurang 3 yang dari PPP (Partai Persatuan Pembangunan) posisi Caleg baru," kata Faisol, Rabu, 26 Juni 2024. 

Ia menegaskan, jika tak menyerahkan tanda terima LHKPN, caleg terpilih terancam tak bisa dilantik. 
 

Baca juga: Caleg Terpilih di Jepara Belum Seluruhnya Lapor LHKPN

"Maksimal pengumpulan LHKPN 21 hari sebelum pelantikan. Perkiraan pelantikan Agustus 2024. Kalau sampai belum menyerahkan, KPU belum boleh memberikan nama-nama tersebut ke sekretariat DPRD untuk diteruskan ke gubernur sebagai dasar mengeluarkan SK," terang dia. 

Faisol menambahkan, dengan adanya rakor fasilitasi pengisian LHKPN untuk membantu para caleg dalam pengisian. 

"Kemarin sudah langsung dieksekusi inspektorat dan tahu kurang 3 karena dia koordinasi dengan admin dari KPK. Ada beberapa caleg mungkin di sistem dia kesulitan tapi ternyata di inputannya sudah benar tinggal balasan yang di KPK," kata dia. 

Pihaknya melakukan berbagai upaya seperti menyurati caleg terpilih dan berkoordinasi dengan ketua partai. 

"Kita juga menghubungi dan follow up secara personal untuk segera mengirimkan surat tanda terima LHKPN," jelas Faisol.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)