Ilustrasi
Medcom • 26 June 2024 15:23
Kudus: Sebanyak 3 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, terancam tak dilantik karena belum menyampaikan surat tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) RI nomor 6 tahun 2024, tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, maka caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Ahmad Amir Faisol, menyebut masih ada 3 dari 45 caleg DPRD terpilih belum menyampaikan tanda terima LHKPN.
"Kemarin kita adakan rakor fasilitasi pengisian LHKPN. Data terakhir yang saya terima kurang 3 yang dari PPP (Partai Persatuan Pembangunan) posisi Caleg baru," kata Faisol, Rabu, 26 Juni 2024.
Ia menegaskan, jika tak menyerahkan tanda terima LHKPN, caleg terpilih terancam tak bisa dilantik.
Baca juga: Caleg Terpilih di Jepara Belum Seluruhnya Lapor LHKPN |