Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid. Foto: MI/Susanto
Siti Yona Hukmana • 17 September 2024 16:29
Jakarta: Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang sah masih di bawah kepemimpinan Arsjad Rasjid. KSPI mengacu Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 18/2022.
"KSPI setuju bahwa yang resmi sah dan legal sebagai ketua umum Kadin adalah Arsjad Rasjid karena masih ada Keppres," kata Presiden KSPI Said Iqbal saat dikonfirmasi, Selasa, 17 September 2024.
Iqbal menjelaskan Kadin itu diatur dalam undang-undang, jadi tidak boleh sembarangan. Dalam undang-undang Kadin, kata Iqbal, ketua umum Kadin dikeluarkan oleh keputusan presiden.
"Nah, sampai hari ini Keppres kan masih Arsjad Rasjid," ujar dia.
Iqbal menilai Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar akhir pekan lalu menghasilkan pemimpin yang ilegal. Iqbal berharap polemik di internal Kadin segera selesai, karena menyangkut nasib para pekerja. Terutama, menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) para pekerja di daerah-daerah.
Ia menekankan KSPI, KSBSI, dan seluruh serikat pekerja menyatakan sikap terhadap kemelut yang terjadi di Kadin. Organisasi Kadin adalah partner serikat buruh dalam hubungan industrial.
"Nah, kita akan menentukan upah minimum kan penentu upah minimum ada Apindo, ada Kadin di daerah-daerah. Itu sekarang kalau Kadin ada dua bagaimana? Apindo bagaimana? Itu alasan kenapa kita harus menyatakan sikap itu penting," katanya.
Baca juga: Menkumham: Keppres Ketum Kadin Baru Segera Diproses |