Kejagung Persilahkan Jessica Wongso Ajukan PK

Kapusken Kejagung Harli Siregar. Foto: Medcom/Siti Yona Hukmana.

Kejagung Persilahkan Jessica Wongso Ajukan PK

Siti Yona Hukmana • 20 August 2024 15:56

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons rencana mantan terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso yang berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Korps Adhyaksa mempersilakan Jessica melakukan upaya hukum tersebut.

"Terkait dengan Jessica tentu kita harus kembali kepada hukum acara dalam Pasal 263 KUHAP ya. Disana secara lugas terpidana maupun ahli waris dapat mengajukan peninjauan kembali, baik ke MA. Artinya kami tentu memandang itu hak dari terpidana maupun ahli warisnya, silahkan saja," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Agustus 2024.

Tetapi, Pasal 268 ayat 3 KUHAP disebutkan bahwa PK hanya dapat dilakukan satu kali. Dia menyebut Jessica pernah mengajukan PK pada 2018, namun ditolak.

"Memang terkait dasar hukum ini masih ada debatable. Masih ada debatable (belum pasti)," ujar Harli.
 

Baca juga: Jessica Wongso Tetap Ingin PK Meski Sudah Bebas Bersyarat

Dia menjelaskan dalam perkembangan hukum di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34 Tahun 2013 dibuka kemungkinan bahwa peninjauan kembali bisa dilakukan lebih dari satu kali. Hal itu bisa dilakukan dengan pertimbangan bahwa ada peranan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Harli menjelaskan peranan ilmu pengetahuan itu misalnya dalam kasus ini MK memandang ada CCTV yang bisa menunjukkan bukan Jessica pelakunya. "Itu kan syaratnya, novum (bukti). Jadi, MK juga kita melihat tidak serta merta lebih dari satu kali tapi ada pengaruh ilmu pengetahuan teknologi yang bisa dibawa untu bukti baru, sehingga bisa dilakukan PK," jelas Harli.

Di samping itu, Harli menyebut konteks MA dan MK itu berbeda. Proses PK dinilai bisa berjalan bila ada dua putusan badan peradilan yang berbeda dan bertentangan.

"Misalnya ada badan peradilan perdata itu bisa diajukan sebagai PK untuk yang kedua kali tapi ini kan nggak ada. Bukan PN ke PT itu satu badan peradilan. Misalnya ada putusan tata usaha negara (TUN) itu bisa diajukan sebagai novum," ungkap eks Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.

Terlepas dari itu, dia menilai hakim tidak boleh langsung menolak permohonan PK masyarakat meski ada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 yang menyebut PK hanya boleh diajukan sekali. Nantinya, hakim akan mendalami dan mencermati bisa diterima atau tidak.

"Jadi yang harus kita cermati, bahwa PK ini kan akan disampaikan ke MA nanti hakim akan menyikapi terkait dengan formalistik hukum ini kita serahkan ke pengadilan," pungkas Harli. 

Sebelumnya, kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengaku akan melayangkan peninjauan kembali (PK) ke MA. Hal ini disampaikan usai Jessica bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024.

"Kami sebagai lawyer yang telah berkomunikasi dengan Jessica merasa bahwa mungkin keputusan (bersalah) itu tidak sesuai apa yang terjadi menurut kami. Oleh karena itu, kami mencoba untuk mengajukan PK atas perkara ini," kata Otto dalam konferensi pers di Senayan Avenue Golf by Otto Limo, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)