Helena Lim Segera Jalani Sidang Korupsi Timah

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto: Dok Kejagung

Helena Lim Segera Jalani Sidang Korupsi Timah

Siti Yona Hukmana • 13 August 2024 20:19

Jakarta: Selebgram Helena Lim segera disidang dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015-2022. Berkas perkara terdakwa Helena dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini Selasa, 13 Agustus 2024.

"Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap tiga terdakwa," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 Agustus 2024.

Ketiga terdakwa itu salah satunya ialah Helena Lim, selaku Manager PT QSE. Berkas perkara terdakwa Helena telah teregister di Pengadilan Tipikor dengan Nomor Register Perkara: REG-24/RP-3/03/2024.

Dua terdakwa lainnya adalah terdakwa Reza Andriansyah yang berkas perkaranya terdaftar dengan Nomor Register Perkara: REG-21/RP-3/02/2024. Lalu, terdakwa Suparta yang berkas perkaranya terdaftar dengan Nomor Register Perkara: REG-20/RP-3/02/2024.

"Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketiga terdakwa," ungkap Harli.

Untuk diketahui, terdakwa Suparta dan terdakwa Helena didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Baca juga: Eks Plt Kepala Dinas ESDM Babel Jadi Tersangka Korupsi Timah


Lalu, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, terhadap terdakwa Reza Andriansyah didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Total sudah 23 tersangka dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun rupiah. Tersangka terbaru ialah Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) periode Januari-Juni 2020 berinisial SPT.

Beberapa para tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidang. Bahkan sudah ada beberapa terdakwa menjalani persidangan. Sementara itu, suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)