BPKN Tekankan Penguatan Perlindungan Konsumen di Era AI

Ilustrasi kecerdasan buatan (AI). Foto: Unsplash.

BPKN Tekankan Penguatan Perlindungan Konsumen di Era AI

Fetry Wuryasti • 16 March 2024 15:08

Jakarta: Setiap 15 Maret diperingati sebagai Hari Hak Konsumen Sedunia atau World Consumer Rights Day. Ini menjadi momen penting untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen melalui peningkatan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab.
 
Tantangan perlindungan konsumen kian kompleks di era digitalisasi apalagi didukung dengan kehadiran teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
 
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok menyampaikan, saat ini pasar nasional semakin terbuka sebagai akibat dari ekonomi yang mengglobal dan adopsi teknologi digital juga sudah merambah ke berbagai sendi kehidupan.
 
"Digitalisasi mengubah bagaimana kita melakukan penjualan, pembelian, pembayaran dan metode pengiriman produk atau jasa," kata Mufti, melalui keterangan yang diterima, dikutip Sabtu, 16 Maret 2024.
 
Hadirnya AI, secara positif dapat meningkatkan produktivitas dan peningkatan ekonomi. namun di sisi lain juga membuat perdagangan nasional dan internasional menjadi kian kompleks yang jika tidak disikapi hati-hati akan merugikan konsumen dan justru menjadi bumerang pertumbuhan ekonomi.
 

Baca juga: Kunci Sukses Belajar Online: Kemampuan Literasi Plus Pemahaman Etika Digital
 

Data pribadi konsumen mudah tersebar

 
Dijelaskan Mufti, AI berdampak adanya algoritma produk atau jasa yang diutamakan di fasilitas atau mesin pencarian. Kemudian juga mengubah atau merekayasa biaya dan panjang jalur seperti dalam transportasi online, yang kemudian dapat saja merugikan konsumen.
 
Belum lagi soal keamanan data dan privasi konsumen di era kejahatan siber yang kerap terjadi di Indonesia dimana posisi konsumen sangat tidak terlindungi dan data pribadinya tersebar atau dijual akibat adanya peretasan di banyak aplikasi e-commerce, keuangan dan perbankan dan bahkan di layanan publik.
 
"BPKN ingin pemanfaatan teknologi digital dan juga AI yang adil dan bertanggung jawab untuk konsumen," kata Mufti.
 
Mufti juga mengutarakan kerja BPKN ke depan masih akan fokus memberdayakan konsumen di era digitalisasi ini, termasuk mewaspadai dampak AI, perdagangan cross border serta mempersiapkan medium penyelesaian pengaduan konsumen secara online atau yang diadopsi secara internasional disebut dengan online dispute resolution (ODR).
 
BPKN akan terus memberdayakan konsumen, khususnya yang rentan, yaitu anak-anak, perempuan dan orang tua, juga mempersiapkan ODR sebagai metode penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat dan berbiaya ringan.
 
"Sementara untuk perdagangan cross border, BPKN secara aktif menjalin kerja sama dengan lembaga atau agensi perlindungan konsumen dari negara lain serta lembaga internasional di bawah PBB," kata Mufti.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)